Laporan Juanda Sipahutar
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih memberikan kebijakan atau kelonggaran kepada Wajib Pajak (WP) terkait PBB dari 77 perusahaan yang di-SKK-kan.
Kebijakan tersebut Bapenda melayangkan Surat Undangan (SU) ketiga kali ke pihak WP, namun bila undangan ketiga juga tidak digubris pihak Bapenda mengambil sikap tegas terhadap WP itu, dengan cara menancapkan plang di depan perusahaan dengan tulisan belum bayar pajak tahun 2025.
Undangan ketiga itu menurut informasi sebagai undangan terakhir pada bulan November 2025, kemudian bulan awal 2026, pihak Bapenda akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan di bagian Datun. Karena pihak Bapenda telah menggandeng Kejaksaan terkait PBB terhadap 77 perusahaan yang di-SKK-kan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ), Sahali Kartawijaya, ST, MM, melalui Kasubdin Penagihan dan Penyelesaian Piutang Pajak Daerah (KPPPD) Bapenda Karawang, Deden Dicki Hidayat, SE kepada Demokratis di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025).
Deden Dicki Hidayat, SE, mengatakan bahwa penagihan PBB dari 77 perusahaan yang di-SKK-kan itu, hingga kini belum juga terealisasi. Menurut Kasubdin KPPPD pria berbadan tinggi besar ini, masih ada saja di antara perusahaan tersebut yang telat membayar pajak dengan alasan pailit.

Bila mana ada perusahaan yang belum melunasi PBB-nya tahun 2025 ini, atau tahun sebelumnya, Bapenda Karawang akan mengundang pihak perusahaan dengan melayangkan surat undangan terakhir atau ketiga kali.
“Apabilan undangan yang ketiga tak juga digubris WP itu, pihak Bapenda mengambil langkah dengan koordinasi dengan Datun Kejaksaan,” lanjutnya.
“Kalau undangan tak direspons perusahaan, pihak pemerintah dalam hal ini Bapenda membuat plang di perusahaan tersebut bahwa perusahaan itu belum membayaran kewajibannya membayar PBB,” kata yang gemar namanya disapa H. Dede ini.
Deden Dicki Hidayat yang merupakan ujung tombak penagihan PBB ke setiap perusahaan di Karawang, ia berusaha dan berupaya secara persuasif bagaimana supaya perusahaan segera membayar PBB-nya.
Menurut H. Deden penagihan PBB dari perusahaan, ada juga alasan perusahaan kenapa belum bayar PBB. Pihak WP ini dengan alasan pailit. “Perusahaan tersebut tidak bisa bayar pajak karena perusahaannya bangkrut atau pailit, maka perusahaan memberikan jaminan bahwa PBB perusahaannya mau membayar setelah menjual aset-aset perusahaan tersebut,” jelas Deden.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupaya dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang menagih piutang terhadap objek pajak PBB P2 tersebut.
Sebagai tindak lanjut MoU Bapenda dan Kejaksaan meneken serta mengeluarkan surat kuasa khusus (SKK) ketika Kepala Bapenda Karawang dijabat oleh Asep Aang Rahmatullah menjabat.
Sayangnya Deden tidak dapat menjelaskan berapa jumlah pajak PBB perusahaan yang sudah terealisasi.
Sebelumnya watawan Demokratis telah memberitakan bahwa perusahaan kebanyakan kantor pusatnya berada di luar daerah. “Jadi, kami kesulitan mengejar karena selalu banyak alasan para wajib pajak ini untuk mengindari penagihan kewajiban membayar pajaknya,” tutur Sahali.
Sahali berharap dengan bantuan tim dari Kejari Karawang para wajib pajak yang menunggak membayar pajak selama bertahun-tahun ini bisa segera melunasi kewajiban membayarkan pajaknya segara pada tahun ini sehingga mampu menyumbang kenaikan capaian pemasukan ke PAD Kabupatan Karawang pada sektor PBB. ***
