Indramayu, Demokratis
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan lelang sewa garapan tanah eks bengkok pada wilayah desa yang telah berubah status menjadi kelurahan beserta tanah lainnya.
Lelang ini menjadi agenda rutin untuk memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut keterangan Kepala BKD, H Yus Rusmadi SE, M.Ak, melalui pejabat aset, Rio menjelaskan bahwa proses lelang akan dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh masyarakat maupun pihak lain yang memenuhi persyaratan administrasi.
“Tanah eks bengkok yang sebelumnya dikelola sebagai bagian dari tunjangan perangkat desa, kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah sehingga pemanfaatannya wajib melalui mekanisme lelang resmi,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (21/11/2025).
Pengumuman lelang berdasarkan nomor 00.2.4./ 2146.a/ BMD, 21 November 2025 sampai dengan 22 November 2025, peserta dapat mengikuti tahapan yang telah dipublikasikan di tempat BKD.
Kepala BKD menyampaikan bahwa pengumuman resmi telah disebarkan melalui laman pemerintah daerah serta papan informasi di kantor kelurahan yang bersangkutan.
“Kami memastikan proses ini berjalan transparan, akuntabel, dan dapat diakses oleh seluruh warga. Setiap peserta memiliki kesempatan yang sama,” imbuhnya.
Pada tahapan selanjutnya, 24 November 2025 sampai dengan 28 November 2025, peserta memasuki tahapan pengambilan dokumen pemilihan dan pendaftaran penyetoran jaminan.
Adapun pembukaan penawaran, pelaksanaan tender serta kesempatan pelunasan pembayaran dilakukan dari pukul 09:00 WIB hingga selesai pada tanggal 01 Desember.
Dari 10 kelurahan, terdapat 19 desa dan 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Indramayu dalam bentuk penggunaan sawah dengan total luas lahan 769.148 meter per segi.
BKD juga menegaskan bahwa hasil lelang akan sepenuhnya disetor ke kas daerah sebagai bagian dari optimalisasi aset pemerintah.
Dengan adanya kabar yang tersiar tersebut, publik menyambut baik kabar ini. Mereka berharap pemanfaatan lahan eks bengkok dapat memberi dampak ekonomi positif, baik bagi para penggarap maupun pendapatan daerah.
Selain itu, publik meminta agar proses lelang benar-benar diawasi, sehingga tidak terjadi praktik percaloan atau penyalahgunaan kewenangan.
BKD menutup pengumuman dengan mengajak masyarakat aktif mengikuti informasi resmi dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan panitia lelang tanpa identitas jelas. (RT)
