Jakarta, Demokratis
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) umumkan rencana lelang rampasan negara kapal tanker MT Arman 114 berikut seluruh muatannya, berisikan minyak mentah ringan (light crude oil). Lelang ini menjadi salah satu yang terbesar, mengingat nilai ekonomis kapal dan volumenya yang mencapai ratusan ribu ton.
Proses lelang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/12/2025) dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB, dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi lelang.go.id.
“Objek lelang ini akan dijual dalam satu paket dengan rincian satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan light crude oil volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Anang menjelaskan nilai limit objek lelang mencapai Rp1.174.503.193.400, dengan uang jaminan yang dipersyaratkan sebesar Rp118.000.000.000. Nilai ini sekaligus mencerminkan skala aset yang dirampas negara melalui kasus tersebut.
Calon peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi serta memenuhi syarat khusus, yakni merupakan badan usaha yang memiliki izin pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Kementerian ESDM mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
“Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025,” sebut Anang.
Lelang digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal yang telah menjadi terpidana kasus pembuangan limbah. Putusan itu tertuang dalam putusan PN Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran ini merupakan barang bukti utama dalam perkara pembuangan limbah yang menyeret nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Pada Juli 2025, PN Batam menetapkan kapal beserta kargo dan light crude oil di dalamnya sebagai rampasan negara. Abdelaziz dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI yang mendapati dua kapal tanker menempel dan mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS). Saat didekati, terlihat MT Arman 114 yang mengangkut light crude oil bersama MT S Tinos berbendera Kamerun diduga melakukan kegiatan ship-to-ship secara ilegal. (Dasuki)
