Rabu, November 26, 2025

KPK Lelang Rumah Setya Novanto dan Pabrik Senilai Rp60,6 Miliar

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang besar-besaran terhadap aset hasil tindak pidana korupsi. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah rumah milik mantan Ketua DPR Setya Novanto, yang ikut masuk dalam daftar aset yang dilepas pada 9 Desember 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi sedunia.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan rumah Setnov berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Properti tersebut berdiri di atas lahan 550 meter persegi dan akan ditawarkan dalam lelang dengan harga limit Rp2,1 miliar.

“Untuk aset milik Setya Novanto, barangnya berada di Kupang, NTT,” ujar Mungki dalam sesi doorstop di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Ia menegaskan seluruh barang yang dilelang telah berkekuatan hukum tetap. Selain aset Setnov, KPK juga melepas berbagai properti lain berupa tanah, rumah, dan apartemen yang tersebar di berbagai daerah.

Jumlahnya mencapai 103 lot dengan nilai keseluruhan mencapai Rp282,897 miliar. Lelang akan dilakukan melalui 20 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di sejumlah kota.

Mungki menambahkan penilaian terhadap seluruh aset telah dilakukan dan harga yang dipublikasikan adalah nilai jual saat proses lelang. Salah satu aset terbesar dalam lelang tahun ini adalah sebuah pabrik yang berlokasi di Kabupaten Bogor.

Properti tersebut memiliki nilai limit sekitar Rp60,6 miliar dan menjadi aset dengan nilai tertinggi dalam daftar lelang 2025. “Barang tidak bergerak yang paling mahal berupa pabrik-pabrik di wilayah KPKNL Bogor,” kata Mungki.

KPK akan melelang 176 lot barang yang berasal dari 33 perkara korupsi, dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp289 miliar. Selain properti tidak bergerak, lelang tahunan KPK biasanya juga mencakup barang bergerak, seperti kendaraan, emas, hingga perangkat elektronik, meski fokus utama tahun ini tetap pada aset properti.

Masyarakat yang berminat dapat mengikuti tahap aanwijzing atau penjelasan teknis objek lelang pada 2 Desember 2025. Melalui tahap ini, calon peserta dapat mempelajari kondisi aset secara detail sebelum mengikuti proses lelang. Informasi lengkap mengenai daftar aset, harga limit, lokasi, serta ketentuan mengikuti lelang tersedia melalui situs resmi pemerintah pada lelang.go.id. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles