Sukabumi, Demokratis
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Sukabumi secara konsisten dan tegas khususnya kepada pelaku jasa kontruksi pembangunan di sekolah untuk mematuhi terhadap Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan (UU Nomor 24 Tahun 2011 dan turunannya) yang mewajibkan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerjanya, mengingat resiko kerja yang sangat tinggi di sektor kontruksi.
Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Cadang Sukabumi, Gunara Setyadi, menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan adalah program negara.
“Syarat mutlak seluruh pekerja harus terdaftar kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan, apalagi proyek yang dibiayai pemerintah dari pusat, provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota,” ujar Gunara kepada Demokratis lewat sambungan handphone, Rabu (26/11/2025).
Menurut Gunara, memang ada perusahaan jasa konstruksi atau kontraktor yang suka mendaftarkan pekerja ke pesertaan BPJS Ketenagakerjaanya di akhir pekerjaan saat akan mau mencairkan invoice (tagihan) kepada pemerintah, mitra kerjanya.
“Jika pelaksana proyek itu mendaftarkan para pekerjanya di akhir, yang rugi itu pelaksanaan proyek serta para pekerja. Saharusnya itu, pada saat menerima Surat Perintah Kerja (SPK) disegerakan mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, supaya bilamana terjadi mengalami resiko, para pekerjanya sudah pasti di-cover BPJS,” tegasnya.

Intinya, lanjutnya, semua proyek pemerintah para pekerja pasti didaftarkan ke dalam kepesertaan BPJS, cuman itu ada yang di awal dan di akhir pekerjaan.
“Kami pihak BPJS konsisten, tegas dan selalu melakukan sosialisasi serta edukasi kepada perusahaan pelaksana proyek. Harus mendaftarkan perkerja di awal saat menerima SPK di sana sudah tercantum aturannya, bahkan nilai kontrak dan jumlah pekerjanya. Terkecuali proyek perorangan, swasta itu memang ada yang tidak mendaftarkan para pekrjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Lebih jauh Gunara menjelaskan bahwa bila ada perusahaan atau pelaksana proyek pemerintah yang nakal tidak mematuhi kewajibanya untuk mendaftarkan para pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan sanksi tegas oleh pemerintah, baik secara administratif hingga sanksi berat sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Sanksi administratif, meliputi teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu, seperti perizinan usaha hingga bisa sangsi berat. Kami juga kerja sama dengan pihak kejaksaan maupun kepolisian bagi yang tidak mematuhi aturan kami serahkan kepada pihak yang berwenang, dan pemberian sanksi itu bukan kemenangan dari pihak BPJS,” tandasnya.
Sebelumnya, temuan media Demokratis di lokasi proyek pembangun Ruang Kelas Baru (RKB) SMA di Kecamatan Cisaat, Kamis (20/11/2025), tidak terlihat adanya spanduk BPJS Ketenagakerjaan terpasang, dan para pekerja tidak memakai APD standar saat melakukan aktivitasnya, seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi reflektif, maupun sarung tangan. Bahkan salah satu perkerjanya belum mengetahui terdaftar atau tidak menjadi kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, sampai proyek pembangun kelas akan rampung.
Diketahui pelaksanaan proyek RKB tersebut dilaksanakan oleh CV. Karya Cipta Mulya dengan nomor kontrak: 3407.22/SPK/ MK.1.02.0064/KCD-Wil-V/2025 dan nomor SPMK: 3538/SPMK/MK.1.02.0064/KCD- WIL-V/2025. Besaran nilai kontrak Rp340.775.812 yang bersumber dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pekerjaan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Pendidikan Provinsi Jawa Barat di wilayah V Kantor Cabang Dinas (KCD).
Dugaan ketiadaan spanduk BPJS Ketenagakerjaan di lokasi proyek dan lainnya, dapat menjadi indikasi awal adanya ketidakpatuhan terhadap kewajiban perlindungan pekerja, hal tersebut adalah sinyal yang kuat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang (seperti pengawas ketenagakerjaan) dan pemberi tender (pemerintah) guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan semua regulasi dipatuhi.
Keterbukaan informasi publik, menyangkut proyek yang didanai oleh negara baik itu dari APBN, anggaran provinsi maupun APBD, wajib memasang spanduk BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya memasang papan proyek. (Iwan)
