Karawang, Demokratis
Situasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Cikampek Utara Kota Baru memang mulai memanas menjelang pelaksanaan Pilkades yang dijadwalkan pada 28 Desember 2025 mendatang.
Saat ini, penjabat (pj) kepala desa yang masih menjabat belum mengundurkan diri dari jabatannya, dan diduga menggunakan posisi sebagai ASN untuk melakukan manuver politik dan berkampanye melalui aparatur desa. Hal ini menyebabkan adanya tekanan terhadap para RW dan RT agar memihak kepadanya dalam Pilkades yang akan berlangsung secara digital untuk pertama kali di Kecamatan Kota Baru.
Dari hasil wawancara dengan beberapa calon kepala desa, Umar mantan kades 2 periode, Sunarya, dan H. Samsul Holik menegaskann pemilihan ini harus diawasi secara ketat oleh panitia Pilkades dan Camat setempat. Beliau juga menegaskan pelaksanaan harus berjalan netral, jujur, dan transparan
serta mengimbau agar panitia dan seluruh aparat desa menjaga netralitas dan kondusifitas agar Pilkades berjalan demokratis dan adil. Juga mereka meminta masyarakat aktif menggunakan hak pilihnya untuk memilih kepala desa definitif menggantikan penjabat yang telah memimpin selama 2,5 tahun lebih.

Sementara itu, calon peserta Pilkades mulai mendaftarkan diri secara resmi, dan panitia menyatakan kesiapan mengelola proses Pilkades dengan profesional dan transparan.
Umar, mantan Kepala Desa Cikampek Utara, mengungkapkan kekecewaannya terkait situasi yang sedang bergejolak dalam proses pemilihan kepala desa di daerah tersebut. Ia menegaskan bahwa seyogianya pejabat kepala desa berperan dalam menghantarkan demokrasi yang jujur dan adil, khususnya dalam konteks pencalonan Penjabat (Pj) Kepala Desa Cikampek Utara, Didin Samsudin. Kekecewaan Umar ini mencerminkan ketidakpuasan atas berlangsungnya Pilkades yang seharusnya menjadi ajang pesta demokrasi yang transparan dan demokratis.
Menurut Umar Pilkades Cikampek Utara akan diadakan digital pada 28 Desember 2025, Pj Kepala Desa yang masih menjabat diduga menggunakan posisi ASN untuk kampanye dan pengaruh politik. Panitia dan camat diminta netralitas dan transparansi. Masyarakat diharapkan aktif dan waspada terhadap politik aparatur desa yang tidak netral.
Sama halnya dengan Samsul Holik masih kandidat Pilkades Cikampek Utara mengungkapkan atas keberatan dan rasa kecewa nya kepada pihak Panitia Pilkades hingga saat ini masih belum ada tindakan yang dilakukan oleh pihak panitia 11 untuk menuntut kepada Pj Kepala Desa segera melakukan pengunduran diri.
Hal ini menjadi pertanyaan besar “Ada apa dengan panitia dan juga Camat” yang belum juga memberhentikan atau mengganti Pj Kades Cikampek Utara.
Karena menurut Samsul, dengan masih menjabat Pj Kepala Desa Didin Samsudin padahal ia sudah mendaftar sebagai calon kades diduga ada penyimpangan dan menyalah gunakan wewenang jabatan denga menggiring para aparatur desa untuk ikut serta berkampanye agar memilihnya.

Perbuatan seperti ini dapat dianggap penyalahgunaan kewenangan karena kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri atau golongan tertentu serta dilarang ikut kampanye, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kemudian menurut Sunarya juga sebagai calon kepala desa tidak adanya ketegasan dari pihak panitia Pilkades tahapan masa pendaftaran sebagai calon sudah berakhir hingga tanggal 10 November 2025 namun masih ada juga beberapa calon yang belum melengkapi dokumen persyaratan sebagai syarat untuk ikut seleksi. Namun berdasarkan hasil kesepakatan panitia beserta para calon dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang memperpanjang masa pendaftaran hingga 30 November 2025 yang akan datang.
Hendaknya panitia 11 harus lebih tegas dan ketat agar Pilkades di Cikampek Utara lebih transparan, jujur dan profesional sehingga dapat menciptakan dan menjamin proses demokrasi berjalan dengan baik dan kondusif.
Kemudian dinyatakan oleh Sunarya jika batas waktu yang telah ditentukan masih belum ada juga dokumen persyaratan belum terpnuhi panitia Pilkades harus tegas dan mendiskuafikasi calon tersebut. (Tim RK)
