Cianjur, Demokratis
Kepala Desa Sukamahi, Kecamatan Cijati Kabupaten Cianjur, diduga melakukan pemotongan dana BLT Dana Desa sebesar Rp200.000 dari penerima manfaat BLT. Berdasarkan penelusuran awak media, pemotongan dana BLT tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada pencarian bulan April sampai Juni, dan bulan Juli sampai November 2025.
Dalam setiap pencairan, warga semestinya mendapatkan Rp900.000 karena dipotong senilai Rp200.000 sehingga warga hanya menerima Rp700.000. Pemotongan BLT tersebut tidak diketahui digunakan untuk apa yang pastinya warga menilai masuk kantong peribadi kepala desa.
Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, salah satu kelompok penerima manfaat (KPM) BLT DD Desa Sukamahi, mereka dikumpulkan pada bulan November tahun 2025 di Balai Desa Sukamahi serta masyarakat lainnya penerima BLT DD di balai desa tersebut untuk menerima BLT DD senilai Rp900 ribu.
“Tetapi saat serah terima KPM hanya menerima Rp700 ribu, karena dipotong entah ga jelas untuk apa,” ujar KPM tersebut, Kamis (27/11/2025).
Sementara itu salah seorang aktivis dan pemerhati sosial sangat prihatin atas perilaku kepala desa tersebut karena masih ada oknum kepala desa yang memotong BLT. Sebab, apapun alasannya tidak boleh dan tidak dibenarkan memotong BLT.
“Perbuatan pemotongan BLT Dana Desa tersebut patut dipertanyakan karena bisa dipidana, sudah dapat dipastikan kegiatan lain yang bersumber dari Dana Desa juga pasti terjadi penyimpangan,” tegasnya.
Dalam waktu dekat dirinya akan membuat laporan ke aparat penegak hukum (APH) dan menyerahkan bukti pendukung, berupa rekaman dan tanda tangan masyarakat agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi BLT tersebut. (Ruslan)

