Subang, Demokratis
Terdakwa penyimpangan tindak pidana korupsi (tipikor) Pasar Kalijati Timur dituntut pidana penjara 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
Hal tersebut terungkap saat persidangan perkara Pasar Kalijati Timur di Pengadilan Negri Tipikor Bandung, Kamis (20/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Noordien Kusumanegara SH, MH,.melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Subang Bayu, SH mengatakan untuk perkara penyimpangan Tipikor Pasar Kalijati Timur, tim JPU menuntut terdakwa Ahadiyat Amaludin dan Sutisna dengan pidana 8 tahun penjara.
Tidak hanya tuntutan pidana, para terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti dan pidana denda Rp200 juta.
“Tim JPU Kejari Subang menuntut para terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara disamping pidana denda Rp200 juta,” ujarnya.
Bayu menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Secara Bersama-sama Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Selain itu kedua terdakwa yang mana pada tahun 2022-2024 melakukan tindak pidana korupsi tersebut sudah merencanakan sejak awal guna melakukan penyimpangan tipikor dan menggunakan hasil korupsi untuk kepentingan pribadi.
“Untuk yang pengganti, terdakwa Ahadiyat Amaludin harus mengembalikan sebesar Rp1.206.616.660,00, sedangkan untuk terdakwa Sutisna harus membayar uang pengganti Rp1.140.716.660,00,” tegasnya.
Ketua Majelis Hakim Persidangan, H Adeng Abdul Kohar, SH, MH mengatakan bahwa tuntutan dari JPU menjadi pertimbangan untuk majelis menentukan vonis kepada kedua tersangka.
“Sidang ditutup selanjutnya masuk dalam tahap pledoi untuk selanjutnya masuk tahap vonis,” ujarnya.
Persidangan Rokok Ilegal Masuk Tahap Dakwaan
Selain perkara penyimpangan Pasar Kalijati Timur, pihak Kejaksaan Negeri Subang juga melimpahkan berkas perkara tentang rokok ilegal.
Bayu menyebut bahwa persidangan perkara cukai rokok tersebut sudah masuk kedalam tahap dakwaan.
“Itu sudah masuk tahap dakwaan ya, ” katanya.
Seperti diketahui, Kodim 0605/Subang berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 500 bal setara ratusan ribu bungkus rokok ilegal berbagai merk di Gerbang Exit Tol Cilameri, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Komandan Kodim 0605/Subang, Letkol Czi Asep Saepudin, di Karawang, Jumat menyampaikan barang ilegal tersebut diangkut menggunakan Bus PO YN Transport dengan rute Surabaya-Bandar Lampung.
Penggagalan ratusan ribu bungkus rokok ilegal atau tanpa cukai itu terjadi dalam sebuah penggerebekan pada Kamis (28/8) sekitar pukul 19.15 WIB di Exit Tol Cilameri, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Operasi penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Komandan Unit Intelijen Kodim 0605/Subang Letda Inf Saepudin bersama anggota Unit Intelijen Serka Susanto Sifaturahman, Serka Arif Winardi, dan Sertu Hermawan.
Identitas para pelaku yang diamankan di antaranya berinisial MAF (kernet), RA (sopir), K (sopir truk ekspedisi), R (sopir), serta RA (sopir bus YN Transport).
Para pelaku mengaku mendapat upah Rp1 juta per orang untuk mengawal barang tersebut. (Abdulah)

