Jakarta, Demokratis
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengamini pernah diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Namun, belakangan KPK menghitungnya dengan menggunakan akuntan forensik internal.
“KPK juga pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada tahun 2023,” kata Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (29/11/2025).
Meski begitu, Gunawan tidak menjelaskan alasan KPK belakangan berbalik badan. “Pada akhirnya KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gunawan juga mengamini lembaganya pernah melakukan tinjauan atau mereviu akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2021. Tapi, dia membantah ada auditornya yang menyampaikan laporan dugaan korupsi ke KPK terkait aksi korporasi tersebut.
“Bahwa kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” tegasnya.
“BPKP sebagai auditor internal pemerintah pernah melakukan reviu terhadap aksi korporasi ASDP dalam akuisisi PT JN pada tahun 2021 lalu. Hasil reviu tersebut telah disampaikan kepada ASDP selaku entitas yang meminta reviu dari BPKP pada tahun 2022 sebagai bahan melakukan perbaikan atau penguatan Governance, Risk dan Control (GRC) dalam proses akuisisi.”
Adapun pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menyatakan BPKP memang pernah menghitung kerugian negara dalam kasus yang menjerat eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dan dua eks direksi lainnya. Tapi, prosesnya tak kunjung rampung padahal penahanan sudah dilakukan.
“Karena kebutuhan terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ini salah satunya adalah kerugian negara. … Kami imbangi dengan penghitungan kerugian negara dari AF, akuntan forensik yang kami miliki,” tegas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK, Senin (24/11/2025) malam.
Sedangkan pada kesempatan terpisah, Asep menyatakan kasus korupsi perusahaan pelat merah ini dibongkar KPK karena adanya temuan BPKP.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam Akuisisi PT JN oleh ASDP ditemukan oleh auditor BPKP dan dilaporkan ke KPK,” kata Asep kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/11/2025).
Pernyataan senada juga disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. “Benar (pengusutan berawal dari laporan hasil analisis atau LHA BPKP, red),” ungkapnya saat dikonfirmasi terpisah.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Mereka adalah Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” katanya.
Setelah pemberian rehabilitasi tersebut, Ira dan dua eks Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bebas dari Rutan KPK, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 28 November. Mereka bisa menghirup udara segar setelah KPK menyelesaikan berbagai tahapan, termasuk melengkapi proses administrasi.
Ira Puspadewi dkk diketahui divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia kemudian divonis vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. (Dasuki)

