Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terus berlanjut. Pembebasan tiga eks direksi perusahaan pelat merah itu tak memengaruhi proses yang berjalan.
Diketahui, eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry, Yusuf Hadi telah dibebaskan dari Rutan KPK, Jakarta Selatan pada hari ini, 28 November.
“Untuk tersangka saudara AJ pemilik PTJN, ini masih on progress penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip wartawan, Sabtu (28/11/2025).
Pernyataan serupa, juga disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang mengatakan Adjie bakal tetap diproses.
“Keberlanjutan tersangkanya AJ, jadi yang direhabilitasi, kan, tiga orang. Pak AJ ini masih dalam proses penyidikan saat ini jadi perkaranya tetap lanjut gitu, ya,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
“Karena yang direhabilitasi adalah tiga. Itu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Adapun Ira Puspadewi dkk resmi keluar dari Rutan KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.15 WIB atau setelah KPK membereskan proses administrasi.
Dia disambut suami dan keluarganya serta beberapa tokoh seperti mantan Sekretaris Kementerian ESDM era Sudirman Said, Said Didu.
Begitu keluar dari pintu Rutan KPK, Ira yang memakai hijab berwarna pink dengan baju senada langsung menghampiri keluarganya dan memberi pelukan. Dia kemudian berjalan ke arah pewarta yang menunggu di luar Rutan KPK dan melambaikan tangan.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Mereka adalah Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry, Yusuf Hadi.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” katanya.
Ira Puspadewi dkk diketahui terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dia kemudian divonis vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. (Dasuki)

