Oleh O’ushj.dialambaqa
Raja Louis XVI dengan amat sangat arogan mengatakan pada rakyatnya, bahwa yang berhak mencopot mahkota di kepalanya hanyalah Tuhan. Raja Louis XVI mengklaim, mahkotanya sebagai otoritas absolut Tuhan yang diberikan kepadanya. Rakyat tidak berhak menyentuh apalagi mencopot mahkotanya sebagai simbol tahta kekuasaan yang absolut bagi dirinya atas hak hidup dan kehidupan rakyatnya.
Lantas apa yang terjadi? Revolusi peradaban dan kebudayaan yang paling radikal, amat sangat dahsyat sepenjang sejarah peradaban manusia modern terjadi pada tahun 1793 di Perancis. Raja Louis XVI dan Ratu Marie-Antoinette (istri sang Raja Louis XVI) kepala dan badannya dipisahkan pisau Gelotin di tiang gantungan di depan rakyatnya.
Copotnya Mahkota Raja Louis XVI tersebut menandai dan atau melatar-belakang kebangkitan kesadaran kolektif atas kesetaraan hak-hak rakyat atau yang disebut dengan “daulat rakyat” atau “kedaulatan rakyat”.
Mahkota Raja sebagai simbol kearoganisan kekuasaan, kediktatoran kefasisan, keotoritarianan dan kesektarianan rontok, dan harus disingkirkan jauh-jauh dalam kehidupan sosial politik, berbangsa dan bernegara.
Revolusi peradaban dan kebudayaan tersebut merupakan titik balik kesadaran kolektif berbangsa dan bernegara, di mana yang sesungguhnya kedaulatan adalah di tangan rakyat, bukan di tangan sang penguasa. Revolusi peradaban dan kebudayaan tersebut memancar luas seantero jagat. Berdampak luas dalam tatanan sosial politik kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terpisahnya kepala Raja dan Ratu dari badannya menandai jatuhnya kedaulatan di tangan sang penguasa. Titik balik kesadaran tersebut, telah membangunkan dunia untuk melek, bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populy vox dei).
Vox populy vox dei berawal dari risalah “Whig” yang diterbitkan pada tahun 1709, disebarkan pada 1710. Risalah tersebut dicetak ulang dengan judul The Judgment of Whole Kingdoms and Nation: Concerning the Rights, Power, and Prerogative of Kings, and the Rights, Privileges, and Properties of the People. Jejak penulisnya tidak diketahui pasti. Kemungkinannya adalah Robert Fergusen atau Link: Thomas Harrison, bukan Daniel Defoe atau John Somers.
Vox populy vox dei menjadi pondasi kesetaraan di dalam hak berpolitik sebagai warga bangsa dan negara. Kesetaraan dalam hak-hak sosial dan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan hak-hak lainnya yang pondamental, menyingkirkan privilege (hak istimewa) atas sesamanya.
Hak-hak keseteraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara itulah yang menjadi kontruksi sosial dan politik yang disebut dengan demokrasi. Demokrasi, berarti kedaulatan berada di tangan rakyat, seperti yang dimaksudkan dalam demokrasi itu sendiri yang akar filosofisnya adalah suara rakyat adalah suara Tuhan. Tentu, yang dimaksudkan adalah suara rakyat yang mengandung kebenaran, karena Tuhan tak pernah berbohong, dan tak pernah berdusta apalagi berkhianat.
Demokrasi dalam sistem kenegaraan, menyingkirkan privilege dalam kekuasaan, sehingga kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan yang absolutisme. Pemisahan sistem kekuasaan dalam ke-tata-negara-an, disebut dengan Trias Politica, yaitu pemisahan kekuasaan dalam kewenangan untuk mencegah terjadinya dikatatoran, kefasisan, keotoritarianan dan kesektarianan. Dalam konstitusi kita dikenal dengan sebutan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Demokrasi dalam teks kesetaraan di luar konteks sosial politik trias politica, berarti memberi jaminan dan perlindungan dalam hal “kemerdekaan berpendapat”. Dalam konstitusi (UUD’45), memberikan jaminan dan perlindungan pada setiap orang atas hak-haknya dalam kehidupan sosial dan politik berbangsa dan bernegara.
Pasal 28A-28J, memberikan jaminan dan perlindungan pada setiap orang dalam kesetaraan dalam hak kemerdekaan berpendapat. Pasal 28E ayat (3): Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F menegaskan, setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Dalam demokrasi, hak kemerdekaan berpendapat dan atau berekspresi bukanlah menjadi hak monopoli golongan, kekuasaan-penguasa atau individu-individu. Dalam demokrasi tafsir dan memaknai kebenaran dan keadilan bukan pula milik sekelompok orang atau golongan atau kekuasaan-penguasa, melainkan hak setiap orang.
Oleh sebab itu, kebenaran dan keadilan yang diklaim sebagai sebuah kebenaran dan keadilan dari para pemuja kekuasaan dan atau penghamba kekuasaan, kekuasaan-penguasa, dan sekelompok orang atau golongan atau individu individu tertentu yang berada di sumbu kekuasaan, harus bisa kita uji ulang atas pembenaran-pembenaran tersebut atas kebenaran dan keadilan.
Pengujian ulang atas tafsir dan pemaknaan yang monopolistic tersebut, dangan basis pengetahuan-akademik, logika dan akal waras, kejujuran dan moralitas, sehingga suara rakyat adalah suara Tuhan, bukan suara rakyat adalah suara kekuasaan dan atau bukan suara-suara pembenaran untuk kebohongan, dan untuk membungkam logika dan akal waras, manakala kemerdekaan berpendapat atau bersekspresi tersebut bersebrangan dengan kekuasaan-penguasa.
Dalam demokrasi, menjadi amat sangat pundamental untuk mendudukkan martabat dan marwah, atas tafsir dan makna dari kritik, fitnah, hoax, pencemaran nama baik, penghasutan, ujaran kebencian, menyerang kehormatan pribadi, dan membuat kegaduhan, atau pasal-pasal 310 dan 311 KUHP dan pasal-pasal 32, 35, 45 dan 27 UU ITE, dengan gamnpang menempelkan pendelikkan pidananya. Padahal, UU ITE, filosofis dan sejatinya hanya untuk kejahatan dan atau penipuan keuangan dan ekonomi melalui transaksional elektronik.
Dalam catatan demokrasi di mata dunia, kita mengalami kemunduran untuk tidak dikatakan kerusakan. Freedom House Nation in Transit (2019), menyebutkan, “partly free” (semi demokrasi atau demokrasi sebagian). Voice of Amerika, mencatat, kualitas demokrasi kita menurun sejak 2013, yang disebut dengan fenomena “executive aggrandizement” (penguatan kekuatan eksekutif). Sedangkan laporan tahunan The Economist Intelligence Unit, demokrasi kita disebut “Flawed Democracy” (demokrasi cacat).
Berdasarkan cacatan Freedom House, serangan terhadap kebebasan berekspresi semakin diperkuat oleh bentuk otoritarianiesme digital yang baru dan lebih efektif. Fakta konkret tersebut bisa kita lihat dan rasakan, bagaikan di negeri adakadabra.
Di negeri adakadabra, kebenaran berpendapat dan menyatakan pendapat hanya memberikan ruang kebebasan bagi para pemuja kekuasaan dan atau penghamba kekuasaan, dan bagi kekuasaan itu sendiri-penguasa. Sehingga, hasil riset atau penelitian ilmiah-akademik pun dibungkam dan bahkan menjadi korban atas delik pidana tersebut, karena menyentuh kebusukan, kebobrokan atau fraud kekuasaan-penguasa dan atau mereka yang berada di sumbu-sumbu kekuasaan.
Kerusakan demokrasi akan berimplikasi langsung terhadap matinya kemerdekaan berpendapat yang menjadi hak setiap orang yang dilindungi oleh konsitusi. Kerusakan demokrasi ditandai dengan adanya hak monopolitik menyatakan pendapat seenaknya sendiri. Yang lain tidak boleh bebas berpendapat jika tidak seirama dengan kekuasaan-penguasa.
Sesungguhnya, dalam demokrasi memberikan ruang dan hak untuk kemerdekaan menyatakan pendapat dan lainnya. Oleh sebab itu, demokrasi harus dijaga, dirawat dan depelihara agar demokrasi tidak rusak.
Di negeri Adakadabra, di mana demokrasi itu rusak, kemerdekaan berpendapat sangat gelap batasnya. Delik pidana senantiasa mengintai. Tafsir dan pemaknaannya menjadi monopolistik absolut kekuasaan-penguasa. Kita tidak bisa menguji ulang atas kebenaran dan keadilan yang dimaknai mereka. Sehingga, kebenaran dan keadilan menjadi hilang. Demokrasi ditelan elang dan gagak-gagak hitam.
Di negeri adakadabra, kita tak perlu berharap, karena akan ditelan kekecewaan dan kefrustasian. Bisa berpotensi menjadi stroke, untuk menghidar dari pemicu radikalisasi. Untuk bisa menjumpai kebenaran dan keadilan, keberagamaan kita harus tidak ateistik. Karena, keberagamaan yang ateistik menjadikan kebenaran dan keadilan lenyap dan musnah. ***
Singaraja, 28 November 2025
*) Penulis adalah Penyair, Peneliti sekaligus Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) dan Accountant Freelance, tinggal di Singaraja. Kontak: 0819 3116 4563. e-mail: jurnalepkspd@gmail.com

