Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) beres akhir tahun ini.
Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ketika dikonfirmasi kabar penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dijanjikan bakal selesai pada bulan Desember. Meski belum mendengar informasi itu, dia berharap proses yang dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa segera rampung.
“Alhamdulillah kalau sudah ada info itu. Semoga infonya benar,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Selasa (2/12/2025).
Sementara saat disinggung penetepan tersangka masih menunggu proses penghitungan kerugian negara, Asep tak mau banyak komentar. Dia minta masyarakat menunggu.
“Kemudian apakah setelah selesai akan diumumkan (tersangka dalam kasus korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji, red)? Kita tunggu ya,” ungkapnya.
“Alhamdulillah kalau memang bisa selesai informasinya. Kalau bisa Desember kan begitu. Mudah-mudahan informasinya betul. Belum ada informasi ke kami masalahnya,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah telah memeriksa ratusan biro perjalanan atau agent travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di sejumlah wilayah. Kemudian, penyidik telah berangkat ke Arab Saudi mendatangi KBRI hingga Kementerian Haji Arab Saudi untuk meminta data.
Penyidik hingga saat ini masih berada di sana tapi sejumlah data disebut sudah dikantongi.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait. (Dasuki)

