Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga orang yang dicegah ke luar negeri dalam dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) punya peranan masing-masing. Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour, misalnya, diduga berperan dalam proses penentuan pembagian kuota tambahan.
Adapun dalam kasus ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menjadi staf khusus saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur sudah dicegah ke luar negeri sejak beberapa waktu lalu.
“Ini kan didalami pra dan pascanya. Pradiskresi artinya terkait dengan apakah ada motif, inisiatif dan dorongan (dalam pembagian jatah kuota haji tambahan 20.000 dari Arab Saudi, red). Tapi kalau pendalamannya soal pasca diskresi artinya soal pembagian kuota tambahan khusus tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/11/2025).
“Nah, yang dilakukan cegah luar negeri salah satunya dari pihak travel MT, pihak swastanya itu,” sambung Budi.
Budi menyebut pendalaman pascapemberian diskresi ini penting untuk dilakukan penyidik. Apalagi, merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah seharusnya 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, belakangan kuota haji itu justru dibagi sama rata atau 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.
“Kuota haji khusus yang dikelola oleh PIHK ini menjadi melonjak dari yang semula 8 persen atau 1.600 bertambah secara signifikan menjadi 10.000. Artinya ada penambahan sekitar 8.400 kuota. Oleh karena itulah KPK mendalami apakah proses-proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama ini murni top-down atau bottom-up atau keduanya,” jelas Budi.
Budi memastikan penyidik terus mengusut dugaan korupsi kuota haji ini. Termasuk mendalami peranan Fuad baik sebagai pemilik travel maupun anggota asosiasi.
“Karena asosiasi ini kan kemudian memayungi para pihak PIHK ini. Dimana para pengurusnya ini juga para pemilik PIHK atau pemilik biro travel,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah tersebut masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak sudah dimintai keterangan termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Rumahnya juga sudah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen maupun barang bukti elektronik yang diduga terkait.
Kemudian, dilakukan juga pemeriksaan terhadap ratusan agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyitaan uang sudah dilakukan dari mereka. Hanya saja, komisi antirasuah belum memerinci jumlahnya karena penghitungan masih dilakukan penyidik. (Dasuki)

