Kamis, Desember 4, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

P3STL Manyingsal Adukan Oknum Anggota TNI Terduga Pelaku Pengrusakan Tanaman dan Gubug Milik Korban

Subang, Demokratis

Entah apa yang menjadi motivasi oknum anggota TNI berinisial Fan kini berdinas di Kaminvet Subang, melakukan dugaan tindak pengrusakan pepohonan/tanaman dan gubug milik korban yang juga anggota Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari (P3STL) Manyingsal, di lahan garapan tanah Eks PTPN VIII terletak di dekat perkampungan Desa Gembor, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, beberapa waktu lalu,  sehingga korban dirugikan baik moril maupun materiil.

Melihat perilaku oknum TNI Fan yang dinilainya arogan oleh Ketua P3STL Rudi Hartono dilaporkan kepada atasannya yakni Kaminvet/Koramil Subang.

Dalam laporan pengaduan bernomor : 141.2/12/XII/P3STL/2025, tertanggal 3 Desember 2025 disebutkan, Fan berdalih sebagian lahan korban akan dibuat sarana jalan untuk kepentingan umum, tapi anehnya lahan Fan yang berdampingan dengan korban tidak terkena rencana pembuatan jalan dimaksud.

“Rencana pembuatan jalan tersebut tidak lurus menembus ke lahan garapan Fan, melainkan dibelokan lalu menuju jalan semula yang sudah ada,” ujarnya heran. “Ada maksud apakah gerangan terkait dengan lahan garapan korban,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dia berdalih sudah mendapat ijin dari Sinder Kebun Wilayah (SKW) PT. PG  RajawaliII-Manyingsal Rohadi.

Namun sangat disayangkan, lanjut Rudi Hartono yang akrab disapa Asep Jebrod mengapa Fan tidak memberitahukan terlebih dahulu atau minta persetujuan kepada pemilik lahan garapan yang sudah menggarap puluhan tahun dan keberadaan pepohonan sudah mencapai belasan tahun (baca: besar-besar), sehingga menimbulkan kerugian materiil dan keresahan di tengah masyarakat.

Padahal jika akan membangun jalan dimaksud tinggal menarik lurus garis arah jalan yang sudah ada (baca: membujur dari utara ke selatan) dengan membereskan/membongkar bekas bangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang sudah tidak berfungsi, artinya tidak harus membelah lahan garapan korban.

“Menurut analisa saya ada kejanggalan, mengapa pelaku ketika menggagas jalan baru harus membelah petakan/lahan garapan korban, sementara jalan yang sudah ada tinggal disambungkan dari arah utara ke selatan atau sebaliknya (baca: bagian tengah ada bekas bangunan TPS),” lanjutnya.

Atas kejadian itu, Ketua P3STL menuntut pelaku, agar atasannya segera memeriksa oknum ybs sesuai aturan yang berlaku; Memberikan teguran dan tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali; Memfasilitasi/klarifikasi resmi antara pihak Kaminvet, oknum pelaku dan petani penggarap P3STL (korban) agar kerugian yang diderita koban mendapat penggatian secara matriil, layak dan berkeadilan, begitu pula agar situasi di lapangan tertib dan kondusif.

Pihaknya meyakini bila institusi TNI selalu berdiri di pihak rakyat, profesional serta menjunjung tinggi kehormatan dan marwah TNI dan yang paling subtansi pengaduan ini dapat ditindaklanjuti sesuai hukum dan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Kepala Desa Gembor Tatang yang didampingi Sekdesnya Dedy saat ditemui awak media di ruang kerjanya (1/12) terkait merespons pengaduan korban, membenarkan peristiwa itu, bahkan pihaknya mengaku sudah pernah memanggil yang bersangkutan (pelaku) untuk dikonfrontir/dimusyawarahkan dengan pihak korban, namun tidak berkenan hadir. “Ya mau bagaimana lagi, kami kapasitasnya hanyalah juru damai/memusyawarhkan, ketika di antara pihak yang bersengketa tidak respons kami tidak bisa memaksa, karena tidak punya kewenangan memanggil paksa,” ujar Kades Tatang. (Abh)

Related Articles

Latest Articles