Jakarta, Demokratis
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyampaikan bahwa Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah bergerak melakukan penelusuran di sejumlah lokasi terdampak banjir di wilayah Sumatera.
Penelusuran dilakukan setelah muncul dugaan kerusakan lingkungan yang memicu bencana Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh.
“Dengan adanya pemberitaan dan kejadian banjir di sejumlah wilayah Sumatera, Satgas PKH sudah bergerak sejak kemarin. Mereka mendatangi beberapa lokasi yang diduga ada perbuatan yang merusak lingkungan hidup sehingga ekosistem rusak,” kata Anang kepada media, Jumat (5/12/2025).
Meski belum menyebutkan lokasi spesifik, Anang memastikan penelusuran dilakukan di tiga provinsi tersebut. Satgas, katanya, masih memetakan titik-titik dugaan kerusakan kawasan hutan, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas tambang atau pembalakan liar.
Terkait temuan kayu gelondongan yang ikut hanyut saat banjir, Anang memastikan Satgas PKH juga akan menelusuri asal-usul potongan kayu tersebut.
“Apakah itu berasal dari kawasan hutan atau tidak, sedang didalami. Yang jelas tim sudah masuk ke lokasi,” ucapnya.
Namun, ia menegaskan bahwa Satgas belum menyentuh tahap pemeriksaan terkait perizinan perusahaan. Menurutnya, penyebab awal belum dapat dipastikan apakah berasal dari aktivitas korporasi atau perorangan.
“Belum melangkah ke sana. Kita tidak tahu apakah ini dilakukan perusahaan atau individu. Tunggu pendalaman Satgas PKH,” katanya lagi.
Anang menuturkan, satgas PKH beranggotakan unsur Kejaksaan, Polri, TNI, Kementerian Kehutanan, dan BPKP. Karena itu, operasi lapangan dilakukan secara terpadu.
Bahkan, operasi yang dilakukan Kementerian Kehutanan bersama Polri di dua wilayah sebelumnya, yang menurutnya juga merupakan bagian dari gerak Satgas PKH.
“Yang jelas nanti biarkan tim Satgas PKH bergerak dulu, dan kan tim Satgas PKH juga terdiri di beberapa unsur. Baik itu TNI, Kejaksaan, BPKP juga ada di situ, Polri juga ada di situ,” jelasnya
“Kalau memang nanti ditemukan ada pihak-pihak yang terlibat melakukan tindak pidana, pasti akan diproses secara hukum, pastinya. Tetapi, kita tidak bisa setelah merta, harus mendalami dulu,” tandasnya. (Dasuki)

