Minggu, Desember 7, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Banyak ASN PPPK Pemkab Subang Pertanyakan Besaran Gaji, BKAD Siapkan Regulasi

Subang, Demokratis

Pasca pelantikan 5.933 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK) paruh waktu oleh Bupati Subang digelar beberapa waktu yang lalu, banyak ASN yang mempertanyakan gaji mereka.

Namun pihak BKAD memastikan bahwa untuk gaji PPPK paruh waktu bulan November-Desember 2025 besarannya sama dengan yang terima oleh PPPK paruh waktu sebelum mendapatkan SK Pengangkatan PPPK paruh waktu, dimana besaran gajinya disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Dinas dan Kecamatan tempat PPPK paruh waktu bekerja.

Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BKAD Subang Didin Wahyudi mengatakan besaran gaji untuk pegawai non ASN yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang pada tahun 2025 tidak mendapatkan honorarium sama sekali, diberikan penghasilan 300 ribu per bulan. Bagi yang telah mendapatkan honor besaran gaji sama dengan yang diterima selama ini.

“Ada yang Rp300 ribu sampai Rp2,8 juta ya,” ujar Didin seperti dikutip Purwasuka Viva, (3/12/2025).

Dari jumlah PPPK paruh waktu yang dilantik ada sebanyak 1.024 yang sebelumnya tidak mendapatkan gaji ditempat mereka bertugas, namun pihaknya telah menganggarkan sebesar Rp675 juta agar mendapatkan gaji selama bulan November dan Desember 2025.

“Mereka yang awalnya menjadi honorer tidak mendapatkan gaji kami anggarkan dan tuntas di bulan November dan Desember ini,” katanya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa dari ribuan PPPK paruh waktu tersebut, ada 2.000-an di antaranya yang berstatus sebagai guru. Oleh karenanya, Didin berkomunikasi dengan pihak Kemendiknas apakah mereka masih mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau tidaknya.

“Komunikasi masih dilakukan ya, karena menurut pusat guru yang sudah diangkat sebagai PPPK paruh waktu maka tidak mendapatkan dana BOS lagi,” jelasnya.

Didin merinci data PPPK paruh waktu di Subang berdasarkan data yang diterimanya dari pihak BKPSDM yakni terdapat PPPK paruh waktu lulusan Sekolah Dasar sebanyak 115 orang, Sekolah Menengah Pertama 183 orang, Sekolah Menengah Atas 2.158 orang, Diploma III 575 orang, Strata1 sebanyak 2.902 orang.

Jika mengkaji adanya gaji paruh waktu dilihat dari indeks tahun 2026, Didin mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) harus menyiapkan anggaran Rp80 miliar. Bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya pun menyiapkan regulasi untuk penggajian tersebut.

“Regulasinya harus disiapkan secepatnya, karena ini menyangkut gaji mereka,” jelasnya. (Abdulah)

Related Articles

Latest Articles