Senin, Desember 8, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

‎Penyerahan Narapidana Mati WNA ke Pemerintah Belanda Resmi Dilaksanakan, Indonesia Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

‎Jakarta, Demokratis

Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan seorang narapidana warga negara asing berkewarganegaraan Belanda, bernama Siegfried Mets, kepada Pemerintah Kerajaan Belanda. Penyerahan ini berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta.

‎Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Republik Indonesia serta bagian dari implementasi kerja sama bilateral di bidang hukum, yang sebelumnya ditetapkan melalui Practical Arrangement antara Pemerintah RI dan Pemerintah Belanda pada 2 Desember 2025.

‎Penyerahan juga merujuk pada surat resmi Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor MKH-IP.03.01-1143 tertanggal 27 November 2025, mengenai pemindahan narapidana untuk menjalani sisa masa pidana di negara asalnya.

‎Profil dan Perkara Siegfried Mets

‎Siegfried Mets, kelahiran Semarang 23 Mei 1951, berusia 74 tahun, beragama Katolik dan tercatat sebagai karyawan restoran. Ia memegang paspor Belanda bernomor LA2966213, dengan alamat tinggal di Diez Straat No. 10, Utrecht, Belanda.

‎Mets merupakan terpidana dalam kasus narkotika berskala internasional yang melibatkan jaringan lintas negara. Ia divonis bersalah karena mengedarkan 600.000 butir psikotropika golongan I jenis ekstasi bersama beberapa pelaku lainnya, yaitu Chen Hau Yi, Teng Tzu Chiang, Ong Tiong Poh, Li Yi Hao, serta Widya Wardhana alias Wido.

‎Proses hukum atas kasus ini dimulai sejak pelimpahan berkas tahap II oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 11 Juli 2008. Perkara tersebut kemudian disidangkan pada 18 Juli 2008.

‎Pada 18 Desember 2008, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati disertai denda sebesar Rp750 juta. Upaya banding yang diajukan ditolak dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

‎Putusan tersebut kemudian berkekuatan tetap setelah Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan kasasi pada 23 Juli 2009 dengan nomor 1443 K/Pid.Sus/2009, yang kembali menegaskan penerapan pidana mati dan membebankan biaya perkara kepada terpidana.

‎Penyerahan dalam Koridor Diplomasi dan Hukum Internasional

‎Berdasarkan mekanisme yang telah disepakati, Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyerahkan Mets kepada pejabat Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk kemudian diteruskan ke otoritas Pemerintah Belanda.

‎Proses ini menegaskan pelaksanaan perjanjian bilateral di bidang penegakan hukum, khususnya pemindahan narapidana lintas negara (Transfer of Sentenced Persons).

‎Indonesia Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam pernyataannya menegaskan bahwa penyerahan narapidana ini dilakukan berdasarkan prosedur resmi tanpa mengurangi ketegasan Indonesia dalam memerangi kejahatan narkotika.

“Kami, atas nama Jaksa di seluruh Indonesia, akan terus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika serta menjaga integritas sistem peradilan pidana,” ujarnya.

‎Penyerahan ini sekaligus menunjukkan peran aktif Indonesia dalam menjaga hubungan bilateral dan menegakkan hukum internasional, terutama dalam penanganan kejahatan terorganisir yang melibatkan jaringan lintas batas negara. (Reny)

Related Articles

Latest Articles