Bogor, Demokratis
Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat literasi konstitusi di kalangan jurnalis dengan melibatkan pengurus Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Berbasis E-Learning yang digelar di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat pada Kamis – Sabtu (11-13/12/2025).
Kegiatan tersebut diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media nasional, baik media cetak, daring, radio, maupun televisi. Sejumlah media yang hadir antara lain Antara, Kompas, Tirto, Republika, Forum Keadilan, Media Indonesia, IDNTimes, JPNN, Hukum Online, Kompas TV, RRI, SINDO TV, dan TVRI, termasuk media-media yang tergabung dalam AMKI.
Kehadiran pengurus AMKI menegaskan peran media konvergensi sebagai mitra strategis MK dalam penyebaran informasi publik dan penguatan jurnalisme konstitusional.
Rangkaian kegiatan diawali dengan program peningkatan wawasan kebangsaan bagi jurnalis pada Kamis (11/12) melalui sesi luar ruang. Agenda dilanjutkan pada Jumat dengan diskusi bertema Peran Media dalam Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi, yang membahas posisi media dalam mengawal proses peradilan konstitusi secara transparan dan akuntabel.
Ketua MK Suhartoyo membuka kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa tugas utama MK adalah mengadili permohonan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, menurutnya, pemahaman yang memadai dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk jurnalis, menjadi penting agar proses peradilan dapat dipahami secara utuh oleh publik.
“Kita bisa mengalami ketertinggalan apabila tidak mengikuti perkembangan. Padahal, Mahkamah Konstitusi menjalankan tugas mengadili permohonan yang berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara,” ujar Suhartoyo.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran jurnalis dalam ekosistem informasi peradilan, terutama di tengah masifnya digitalisasi. Pemanfaatan teknologi oleh media harus tetap berada dalam koridor etika jurnalistik dan perlindungan data pribadi agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Peluncuran MKLC dan MKRI AI
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam kesempatan tersebut meluncurkan Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC) dan MKRI AI. Peluncuran ini merupakan tindak lanjut program Prioritas Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait pengembangan e-learning kelembagaan dan penguatan teknologi informasi peradilan.
Heru menjelaskan, MKLC dirancang sebagai platform pembelajaran daring yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat untuk memahami hukum acara dan kewenangan MK tanpa batas ruang dan waktu. Platform ini diharapkan dapat memperluas literasi konstitusi, khususnya terkait Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan peran MK dalam sistem ketatanegaraan.
Sementara itu, MKRI AI diperkenalkan sebagai sistem berbasis big data yang memuat seluruh putusan MK sejak awal berdiri, konten situs resmi MK, serta regulasi terbaru. Melalui sistem ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan konsultasi hukum secara interaktif terkait proses berperkara dan putusan MK.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan diskusi bersama perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bappenas, Direktorat Jenderal Anggaran, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kalangan advokat. Forum ini berfungsi sebagai konsultasi publik untuk menyempurnakan pengembangan MKLC dan MKRI AI.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya menegaskan bahwa wartawan dan media memiliki peran strategis dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas MK di era digital. Menurutnya, jurnalisme konstitusional penting untuk memastikan publik memahami proses persidangan dan putusan MK secara utuh dan berimbang.
Apresiasi
Terpisah, Ketua Umum AMKI Pusat Tundra Meliala menyampaikan apresiasi kepada MK atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menilai program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi jurnalis merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pemberitaan hukum dan konstitusi, khususnya di tengah ekosistem media digital.
Menurut Tundra, keterlibatan pengurus dan anggota AMKI dalam kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran penting bagi media konvergensi agar mampu menyajikan informasi persidangan MK secara akurat, berimbang, dan mudah dipahami publik.
“Kami mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang membuka ruang dialog dan pembelajaran bagi insan pers. Kegiatan ini memperkuat pemahaman teknis sekaligus tanggung jawab jurnalistik dalam menyampaikan isu-isu konstitusional kepada masyarakat,” ujar alumnus Lemhannas PPRA 51 itu.
Ia berharap sinergi antara MK dan media, termasuk yang tergabung dalam AMKI, dapat terus ditingkatkan guna menjamin hak masyarakat atas informasi publik yang kredibel serta mendukung terwujudnya peradilan konstitusi yang transparan dan terpercaya. (Red/Dem)

