Rabu, Desember 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mahfud MD Sebut Perpol Kapolri 10/2025 Sebagai Pembangkangan Hukum

Makassar, Demokratis

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, mengkritik keras terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan jabatan sipil anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga (K/L).

Ia menyatakan secara tegas aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Saya yang pertama bicara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum. Itu saya sampaikan sebelum ramai dibicarakan,” ungkap Mahfud di Makassar, Selasa (16/12/2025).

Mahfud menegaskan, apabila Polri ingin memperluas kewenangan strategis, maka jalur yang ditempuh harus melalui undang-undang. Bahkan, jika diperlukan, Presiden Prabowo Subianto dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

“Kalau perlu, presiden bisa menerbitkan perppu. Namun, tidak bisa lompat langsung ke peraturan pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, pada 14 November 2025, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau sipil, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian.

MK melalui putusan tersebut menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

Selain itu, MK memandang frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setelah itu, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Kemudian Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengundangkan Perpol tersebut pada 10 Desember 2025.

 

Perpol tersebut mengatur anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar kepolisian, yakni di 17 kementerian/lembaga.

Adapun kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri dengan mengacu pada Perpol tersebut, yakni:

  1. Kementerian Koordinasi Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  10. Lembaga Ketahanan Nasional
  11. Otoritas Jasa Keuangan
  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  13. Badan Narkotika Nasional
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  15. Badan Intelijen Negara
  16. Badan Siber Sandi Negara
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Dasuki)

Related Articles

Latest Articles