Rabu, Desember 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Bakal Tetap Sita Aset RK-Atalia yang Diduga Terkait Korupsi Bank BJB Meski Bercerai

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan gugatan cerai terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diajukan istrinya, Atalia Praratya tak akan memengaruhi penyidikan dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

Adapun Ridwan Kamil terseret dalam pusaran dugaan korupsi Bank BJB dan sudah pernah dimintai keterangan pada Selasa, 2 Desember.

“Tentunya ini dua hal yang berbeda sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB yang salah satu saksinya adalah saudara RK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Budi juga menegaskan penyidik tetap bisa menyita harta bersama milik keduanya jika berasal dari duit korupsi. Pemisahan harta seperti lazimnya dalam proses perceraian tak akan berpengaruh.

Sebab, Budi menerangkan, penyitaan biasanya diawali dengan mengikuti aliran duit korupsi mengalir. “Basisnya adalah follow the money,” tegasnya.

“Kami akan telusuri, kami lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya, yang berangkat dari dana non-budgeter pengadaan iklan di BJB, mengalirnya kemana saja, ke siapa saja, dan untuk apa saja,” tegasnya.

KPK beberapa waktu lalu mendalami dana non-budgeter yang diduga dinikmati Ridwan Kamil saat memeriksanya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, dana non-budgeter adalah duit selisih bayar pengadaan iklan Bank BJB yang dikembalikan oleh perusahaan pemenang tender. Pengelolaannya disebut KPK dilakukan bagian corporate secretary (corsec) bank daerah tersebut untuk keperluan yang tak direncanakan.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Dalam penanganan dugaan korupsi ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah tempat. Salah satunya, rumah pribadi eks Gubernur Ridwan Kamil dan menyita satu unit motor Royal Enfield serta satu unit Mercedes Benz 280 SL dari sebuah bengkel di kawasan Kota Bandung. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles