Sabtu, Desember 20, 2025

DPD LI Subang Gelar Audensi Bareng DPUPR Kab. Subang

Subang, Demokratis

Menyikapi fenomena yang mencuat di lapangan terkait pelaksanaan proyek peningkatan jalan (rigid beton) TA 2025 yang merupakan program unggulan Pemkab Subang, mendapat sorotan miring dari sejumlah kalangan pemerhati konstruksi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian baik terhadap masyarakat maupun kerugian keuangan negara.

Pasalnya di lapangan terkofirmasi bila tak sedikit kontraktor yang melaksanakan pekerjaannya diduga kuat mengabaikan aspek normatif, sehingga berdampak pada kualitas pekerjaan serta tidak diperhatikannya aspek normatif pekerjaan.

Tak hanya itu, pihak pengawas instansi terkait dalam hal ini DPUPR Subang terkesan melakukan pembiaran atas tingkah kontraktor yang dinilai mbalelo (nakal). Selain itu, mencuat pula isu santer yang merebak dan sudah menjadi rahasia umum, bila abainya pengawas lantaran adanya kolerasi kutipan dana kemitraan dari para kontraktor yang mencapai 10-12%, sehingga langkah pengawas mandul.

Hal itu mengemuka saat berlangsung digelarnya audiensi antara fungsionaris DPD Laskar Indonesia (LI) Subang dengan Dinas PUPR Kabupaten Subang, bertempat di aula rapat DPUPR, (17/12/2025).

Menurut pentolan DPD Laskar Indonesia (LI) Subang Alfianto didampingi Sekjen Yadi Supriadi, S.Fil mengungkapkan fenomena itu juga dipicu lantaran dikejar target, dihadapkan dengan konsekuensi jeda waktu pekerjaan, bila tidak terselesaikan sesuai target dimana situasi pekerjaan wajib rampung hingga Desember 2025.

Di kesempatan itu Sekjen Yadi memaparkan secara lugas sejumlah temuan lapangan hasil sampling secara acak, di antaranya sbb:

a. Ketidaksesuaian antara surat dukungan perusahaan ready mix pada saat mengikuti lelang pekerjaan dengan pelaksanaan, dimana dalam surat dukungan terlampir perusahaan A sementara dalam pelaksanaannya adalah perusahaan B.

Hal ini menguatkan dugaan adanya pengondisian atas surat dukungan terhadap salah satu perusahaan ready mix tersebut dengan pelakanaan di lapagan. Hal tersebut merupakan salah satu dampak dari “kejar target” pekerjaan dihadapkan dengan kalender anggaran yang sudah mendekati akhir tahun anggaran.

b. Adanya fenomena dimana pekerjaan diserahkan kepada pihak ke-3 (sub kontraktor) dan kemudian pihak sub kontraktor diserahkan kepada pihak ke-3 dan seterusnya, sehingga nilai yang ada di RAB sudah dapat dipastikan berkurang, hal ini akan berdampak pada kualitas pekerjaan dan kuat dugaan tidak dipatuhinya aspek normatifpekerjaan baik dari aspek soial maupun aspek teknikal pekerjaan dan hal ini terkonfirmasi di lapangan dimana pihak perusahaan penyedia jasa pemenang lelang yang kuat dugaan asal-asalan dalam melaksanakan paket pekerjaan tersebut.

c. Kuat dugaan adanya pembiaran yang dilakukan oleh pengawas DPUPR atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, sehingga diduga pelaporan yang merupakan kewajiban pengawas merupakan laporan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan (untuk tidak dikatakan laporan piktif).

d. Tidak adanya ahli K-3 yang wajib ada dan hadir di lapangan untuk memastikan dimana pekerjaan tersebut berjalan lancar sesuai peraturan perundang-undangan serta menghindari adanya hal-hal yang diluar rencana dan keinginan (dimana hal tersebut pernah terjadi sebagai bukti kelalaian kerja dimana sekira tahun 2019 pernah terjadi adanya seorang pekerja yang terlindas kendaraanpengangkut beton ready mix (mobil molen) dan korban meninggal dunia dilokai pekerjaan).

e. Intruksi kepada peserta lelang(IKP) adalah dokumen perusahaan penyedia jasa konstruksi pada saat mengikut lelang dan merupakan bentuk komitmen serta bentuk kepatuhan pihak perusahaan penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan secara utuh dan menyeluruh terhadap segala regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Namun kebanyakan tidak dilaksanakan di lapangan dan terjadi pembiaran oleh pengawas maupun dari pihak DPUPR sendiri.

Menanggapi apa yang dipertanyakan pihak DPD LI Subang, Kadis PUPR Subang yang diwakili Kabid Ciptakarya Yadi dan perwakilan Bidang Jalan & Jembatan H Rudianto mengakui terkait adanya kekurangan dalam pelaksanaan paket pekerjaan TA 2025 dihadapkan dengan berkahirnya tahun anggaran.

Terkait lemahnya pengawasan diakuinya, lantaran keterbatasan personal dan anggaran, sehingga beberapa item dalam RAB tidak dapat diterapkan secara maksimal. Selanjutnya terkait kelemahan aspek sosial dan teknikal paket pekerjaan yang disampaikan DPD LI akan dijadikan bahan evaluasi DPUPR di masa yang akan datang, mengingat di lapangan rata-rata pekerjaan progresnya hanya mencapai 60%. (Abdulah)

Related Articles

Latest Articles