Minggu, Desember 21, 2025

Lahan Jadi Jaminan Hutang, Keberadaan Dapur MBG Desa Muntur Di-LP-kan ke Polres Indramayu

Indramayu, Demokratis

Keberadaan pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blok Tanggul, Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dilaporkan setatusnya ke Polres Indramayu. Penyebabnya karena lahan bangunan dapur tersebut, masih menjadi jaminan hutang piutang senilai 304 juta rupiah.

Laporan pengaduan (LP) ke Polisi itu, dilakukan oleh H. Ambyah warga Desa Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, yang mengaku sebagai pemilik uang, atau pemberi hutang yang hingga kini belum juga menerima pengembalian uangnya, dari si penghutang berinisial SA warga Desa Muntur, sejak perjanjian dibuat pada tahun 2019.

“Perkara ini sudah saya buat LP ke Polres Indramayu melalui pengacara saya. Sebab, sejak tahun 2019 sampai LP ini dilakukan, soalnya tidak ada penyelesaian. Bahkan sebelum terjadi mediasi di kantor desa setempat, si SA sulit dihubungi dan nomor WhatsApp saya diblokirnya,” terang H. Ambyah kepada media ini, Sabtu (20/12/2025).

H. Ambyah mengakui bahwa pernah ada mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Muntur, namun berakhir buntu. Sebab, SA hanya bersedia membayar Rp100 juta saja, padahal dari total kewajiban SA berjumlah Rp304 juta.

Bukti penerimaan laporan pengaduan ke Polres Indramayu.

“Kalau hanya segitu, jelas tidak sesuai dari perjanjian. Saya menilai tidak ada itikad baik dari SA,” tegas H. Ambyah.

Yang membuat H. Ambyah gusar, karena baru-baru ini, mendapat kabar bahwa dua bidang tanah yang jadi jaminan dengan Akta Jual Beli (AJB) sebagai jaminan itu, kini telah berdiri bangunan dapur MBG.

“Saya heran, apakah boleh membangun fasilitas MBG di atas tanah yang masih bermasalah dan dijadikan jaminan?” tanya H. Ambyah.

Tak hanya itu, diketahui pada objek yang sama juga telah ada bangunan rumah yang dihuni Irwandi, yang diduga sebagai adik kandung SA. Saat Irwandi dikonfirmasi terkait telah masuknya LP ke Polres Indramayu, ia menanggapi singkat melalui pesan elektroniknya. Ia menilai perkara tersebut bukan terkait AJB, melainkan perjanjian kerja sama usaha, dan ia masih berharap adanya ruang negosiasi.

“Menurut saya sangat disayangkan kalau sampai ke pengadilan, karena SA masih bersedia bernegosiasi,” ujar Irwandi.

Al kisah, bahwa sengketa berawal dari janji pembuatan delivery order (DO) untuk usaha agen gas elpiji oleh SA, yang kemudian berujung pada kewajiban pengembalian uang sebesar Rp304 juta kepada H. Ambyah. Perjanjian pengembalian duit tersebut ditandatangani pada tahun 2019, lengkap dengan sejumlah poin kewajiban serta jaminan berupa 2 buku AJB. (AS/S Tarigan)

Related Articles

Latest Articles