Jakarta, Demokratis
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersangka tersebut menambah daftar panjang kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik yang melibatkan pejabat publik.
Kepastian status hukum Hellyana disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Senin (22/12/2025).
“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Trunoyudo.
Namun demikian, Trunoyudo belum membeberkan secara terperinci kronologi maupun perkembangan lanjutan terkait penetapan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterima penyidik, Hellyana disangka melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Dalam perkara ini, penyidik menjerat Hellyana dengan sejumlah pasal berlapis.
Hellyana disangkakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Akta Autentik. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Saat itu, Hellyana dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.
Laporan tersebut diterima Dittipidum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, Sidik mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Hellyana.
Sidik menjelaskan, Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, berdasarkan penelusuran di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana justru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Menurut Sidik, ketidaksesuaian data tersebut perlu diusut secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan dokumen akademik yang digunakan oleh pejabat publik.
Menurut Sidik, adanya ketidaksesuaian tersebut harus diusut tuntas oleh kepolisian.
Atas dasar itu, Sidik melaporkan Hellyana dengan sangkaan pasal-pasal pemalsuan surat dan penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah. Hingga kini, Bareskrim Polri masih melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan ijazah palsu tersebut. (Dasuki)
