Jakarta, Demokratis
Kebahagiaan Natal 2025 turut dirasakan oleh puluhan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Sebanyak 81 narapidana (napi) beragama Nasrani menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. Dari puluhan penerima remisi tersebut, satu narapidana dinyatakan langsung menghirup udara bebas.

Suasana haru dan ceria terpancar dari wajah para narapidana setelah mereka mengikuti ibadah misa Natal yang digelar di dalam Rutan Salemba pada Kamis (25/12/2025) siang. Remisi khusus keagamaan ini menjadi kado berharga bagi warga binaan yang dinilai telah memenuhi kriteria dan menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama berada di balik jeruji besi.
Kepala Rutan Kelas I Salemba, Wahyu Trah Utomo menyampaikan, dari total 2.398 penghuni rutan, sebanyak 81 orang berhak mendapatkan remisi Natal tahun ini. Mayoritas, yakni 80 narapidana, menerima remisi khusus I dengan potongan masa hukuman yang bervariasi hingga dua bulan. Sementara itu, satu orang lainnya berhak atas remisi khusus II yang membuatnya bisa langsung pulang ke rumah.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen dan telah memenuhi syarat administratif serta substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” ujar Wahyu Trah Utomo.

Wahyu menekankan, selama masa tahanan, para narapidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga dibekali dengan berbagai program pembinaan dan pelatihan keterampilan. Hal ini dilakukan agar setelah bebas nanti, mereka memiliki keahlian untuk bertahan hidup dan bisa diterima kembali dengan baik di tengah masyarakat.
Momen penyerahan surat keputusan (SK) remisi ini juga diisi dengan kegiatan doa bersama. Para narapidana bersama petugas rutan mendoakan para korban bencana alam banjir dan tanah longsor yang saat ini tengah melanda beberapa wilayah di Indonesia. (Buddy)
