Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, terkait pusaran kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Pemanggilan itu bergantung pada kebutuhan penyidik lembaga antirasuah dalam mengembangkan perkara tersebut.
“Itu tergantung kebutuhan nanti,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Saat disinggung apakah ada dugaan pemerasan oleh Eddy Sumarman terhadap Ade Kuswara Kunang untuk mengamankan sejumlah kasusnya, Budi menyebut hal itu bergantung pada pengembangan penyidikan kasus suap ijon proyek Ade.
Saat ini, penyidik masih fokus pada penyidikan suap ijon proyek Pemkab Bekasi yang terungkap dalam rangkaian OTT sebelum melangkah lebih jauh ke dugaan pemerasan tersebut.
“Ini kan masih di klaster suap. Itu nanti seperti apa perkembangannya kita akan ikuti,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK mengendus dugaan keterlibatan Eddy Sumarman dalam kasus korupsi yang menjerat Ade Kuswara Kunang.
Namun, setelah menggelar ekspose perkara dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyatakan belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka. Rumahnya di Cikarang yang sempat disegel juga urung digeledah karena status hukumnya belum tersangka.
“Dugaan tetap ada. Tapi tidak cukup bukti untuk dinaikkan. Sehingga tidak dijadikan tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi periode 2025 hingga sekarang Ade Kuswara Kunang; Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H. M. Kunang; serta Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mereka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi.
Ia kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek. Dari komunikasi tersebut, Ade diduga rutin meminta uang ijon proyek sebelum paket pekerjaan dilaksanakan.
Permintaan dan penyerahan uang dilakukan melalui perantara, salah satunya H. M. Kunang yang merupakan ayah Ade serta menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Total uang ijon proyek yang diberikan dalam perkara ini mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar Sarjan mendapatkan atau mengamankan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain uang ijon proyek, sepanjang 2025 Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima sejumlah penerimaan lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total aliran dana terkait perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar yang terdiri atas Rp9,5 miliar uang ijon proyek dan Rp4,7 miliar penerimaan lainnya.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H. M. Kunang, selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Dasuki)
