Babel, Demokratis
Ketika pemerintahan Prabowo Subianto gencar menertibkan industri tambang yang merusak hutan dan lingkungan, masih ada saja oknum yang nekat selundupkan timah ilegal. Untung saja keburu tertangkap Satgas Halilintar PKH (Penertiban Kawasan Hutan).
Ceritanya, prajurit TNI AL yang tergabung dalam Satgas Halilintar PKH berhasil menggagalkan penyelundupan timah di Pantai Tanjung Berikat, Dusun Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dikutip dari rilis resmi TNI AL, Kamis (1/1/2026), operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi dari masyarakat, terkait dugaan penimbunan dan penyelundupan pasir timah ilegal ke luar negeri di akhir 2025. Saat operasi, tim Satgas Halilntar PKH menggunakan dua unit Rigid Buoyancy Boat (RBB), satu unit truk, dan satu unit minibus.
Pada Jumat malam (26/12/2025), dua tim bertolak dari Dermaga Pelabuhan Pangkal Balam, menuju Tanjung Beriga. Tiba di Dermaga Teluk Beriga, tim melanjutkan pergerakan ke Tugu Beriga, sebelum menjalankan penyisiran di sepanjang Pantai Tanjung Berikat.
Saat penyisiran pada Sabtu pagi (27/12), tim mendapati tiga orang yang diduga pelaku, sedang menggeser terpal berwarna hijau untuk menutupi barang tertentu. Ketika dipanggil petugas, ketiganya kabur. Dua kali tembakan peringatan diarahkan ke udara, namun karena hujan lebat dan jarak pandang terbatas, para pelaku itu, berhasil lolos.
Berdasarkan hasil penyisiran, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 80 kapil timah, 41 jerigen, dua unit telepon genggam, satu unit power bank, 40 buah besi hook, satu gulung tali tampar, serta sebilah parang. Selanjutnya, seluruh barang bukti itu digeser ke Gudang Bea dan Cukai Terpadu (GBT) Cambai untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyidik.
Dari pengembangan operasi tersebut, mengarah kepada sebuah gudang di rumah milik A alias JL (40) yang dikenal sebagai kolektor timah. Alamatnya di Jalan Berlian I, Kota Pangkal Pinang. Satgas Halilintar PKH bersama penyidik Bea Cukai Pangkal Pinang, menemukan adanya pasir timah kering seberat 47 ton, disimpan di gudang belakang rumah A.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A mengakui telah menjalankan bisnis jual-beli timah sejak 2021. Ia mengakui, timah yang diamankan di Pantai Tanjung Berikat itu, berasal dari gudangnya dan diperoleh dari para sub kolektor serta masyarakat di wilayah Kecamatan Membalong dan Kabupaten Bangka Tengah dengan harga Rp270.000 per kilogram (kg).
Di mana, A mengakui bahwa proses pengepakan timah untuk diselundupkan ke luar negeri, dilakukan di belakang rumahnya, berkoordinasi dengan pihak lain. Atas temuan ini, petugas Bea Cukai membawa A ke Kantor Bea Cukai, Pangkal Pinang untuk dimintai keterangan lebih mendalam. Dan, gudang yang berisi pasir timah kering itu, disegel.
Pihak penyidik Bea Cukai Pangkal Pinang, kemudian, memindahkan barang bukti pasir timah seberat 50 ton itu, ke gudang PT Timah di Cambai untuk diamankan. Sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Diperkirakan nilai ekonomi dari pasir timah itu mencapai Rp13,5 miliar.
Pihak TNI AL, menegaskan, akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait dalam memberantas praktik ilegal penyelundupan sumber daya alam (SDA) strategis.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya TNI AL untuk menjaga stabilitas keamanan laut, melindungi kekayaan negara, serta mendukung penegakan hukum demi kepentingan nasional, sesuai perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr Muhammad Ali. (Purnama)
