Indramayu, Demokratis
Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali bersurat kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto di Jakarta. Surat dengan nomor 0001.7.1.2026 pkspd 2026 tersebut, ber perihal menagih janji penetapan tersangka kasus Tupera DPRD Indramayu senilai Rp16,8 miliar.
Pada surat, PKSPD juga ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jamwas Kejagung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat di Bandung, dan Asisten Pidana Khusus (Asi pidsus) Kejati Jawa Barat (Jabar) di Bandung.

Dikatakan, sehubungan dengan janji Kejati Jabar yang disampaikan di berbagai media massa pada bulan September 2025, bahwa dipastikan ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tupera) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu senilai Rp16,8 miliar.
Namun sampai hari ini Januari 2026, Kejari Jabar belum juga mengumumkan, siapa saja yang dijadikan tersangka dalam kasus Tupera tersebut. Membuat publik penggiat anti korupsi dan civil society kritis, bertanya tanya tanpa jawaban kepastian hukum.
Untuk itu, kami minta Kejati Jabar segera menepati janjinya mengumumkan penetapan tersangka, dalam kasus Tupera tersebut, sehingga ada kepastian hukum.dan atas perhatian serta tindak lanjutnya kami mengucapkan terima kasih.
Demikian isi surat tertanggal 7 Januari 2026 itu, yang juga diterima Demokratis dan ditanda tangani oleh O’ushj dialambaqa sebagai Direktur PKSPD Indramayu. (S Tarigan)
