Sabtu, Januari 10, 2026

Gubernur Jabar Wajibkan Pemda hingga Pemdes Umumkan Informasi Anggaran dan Kegiatan Lewat Media Sosial, serta Laporan Capaian Kinerja Setiap Bulan

Subang, Demokratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau biasa disapa KDM mengeluarkan Surat Edaran (SE)  terkait keterbukaan informasi publik dengan mewajibkan seluruh instansi pemerintahan di Jawa Barat untuk mengumumkan anggaran belanja secara terbuka melalui media sosial.

Selain transparansi anggaran, Gubernur Jawa Barat juga mewajibkan laporan capaian kinerja setiap bulan. Laporan tersebut harus dipublikasikan agar masyarakat dapat menilai langsung hasil kerja pemerintah.

“Dalam setiap bulan, kita wajib menyampaikan capaian kinerja pekerjaan yang dilakukan, sehingga publik bisa menilai dan merasakan apa yang kita lakukan,” jelasnya.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Pemerintah Desa dan Kelurahan. Anggaran belanja diwajibkan dipublikasikan melalui berbagai platform media sosial seperti YouTube, Facebook, Instagram, serta media digital lainnya agar dapat diakses dan diawasi langsung oleh masyarakat.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal 5 Januari 2026 yang ditujukan kepada para bupati, wali kota, camat, kepala desa, dan lurah di seluruh wilayah Jawa Barat.

“Kami sampaikan kepada seluruh warga Jawa Barat, pada hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah hingga tingkat desa,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Rabu (6/1/2025).

Kebijakan keterbukaan anggaran ini mencuat seiring viral kasus Holis Muhlisin, seorang pedagang telur asal Garut yang mengaku mendapat intimidasi setelah mengkritik kondisi jalan rusak di desanya. Kasus tersebut menjadi sorotan publik dan memicu dorongan agar pemerintah daerah lebih transparan dan terbuka terhadap kritik masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, Dedi menegaskan bahwa tidak ada lagi anggaran yang boleh disembunyikan. Setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus dapat dipantau oleh publik secara terbuka.

“Anggaran belanja pemerintah di semua tingkatan wajib diumumkan melalui jaringan media sosial agar diketahui publik secara terbuka,” kata Dedi.

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Subang Dadan Dwiyana menyatakan bahwa Pemerintah Desa, hingga OPD telah memiliki website, sehingga bisa menggunakan perangkat tersebut untuk menginformasikan pencapaian kinerja, anggaran dan kegiatan lainnya.

”Baik Pemdes, OPD, sudah memiliki website dan operator nya, mereka bisa mengupload pencapaian kinerja, anggaran dan lainnya,” kata Dadan. (Abdulah)

Related Articles

Latest Articles