Sabtu, Januari 10, 2026

Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Pastikan Segera Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsusnya

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).

Kepastian ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat mengumumkan secara resmi status hukum Yaqut dan Gus Alex.

ā€œTerkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya,ā€ kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, JumatĀ (9/1/2026).

Budi mengatakan penahanan ini ditujukan supaya penyidikan bisa berjalan efektif. Tapi, prosesnya pasti akan didahului dengan pemeriksaan.

ā€œKarena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,ā€ tegasnya.

ā€œNanti kami akan update, karena memang penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan, termasuk dari para PIHK atau biro travel penyelenggara ibadah haji khusus,ā€ sambung Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada 7 Agustus 2025. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa permintaan keterangan maupun penggeledahan.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.

Kemudian bukti juga sudah didapat penyidik setelah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Rumah Yaqut juga pernah ikut digeledah dan ditemukan dokumen.Ā (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles