Bima, Demokratis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita sejumlah dokumen dan barang hasil penggeledahan tiga sekolah luar biasa (SLB) terkait dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2025.
“Ini untuk mendukung proses pembuktian,” kata Kepala Kejari Bima Heru Kamarullah melalui pernyataan yang diterima di Mataram, JumatĀ (9/1/2026).
Ia menjelaskan, giat penggeledahan pada Kamis 8 Januari terlaksana berdasarkan surat perintah Penggeledahan yang sah dan berangkat dari tiga surat perintah penyidikan untuk persoalan hukum pada masing-masing SLB.
“Penggeledahan disaksikan pihak sekolah dan aparat setempat, serta dilaksanakan secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur hukum,” ucapnya.
Adapun tiga SLB tersebut berada di Kabupaten Bima. Pertama di Kecamatan Ambalawi, yakni SLB Bukit Bintang, SLB Nurul Ilmi di Kecamatan Langgudu, dan SLB Al Hikmah di Kecamatan Lambu.
Lebih lanjut, Kajari Bima menegaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan harapan dapat mengungkap secara terang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dari rangkaian penyidikan, jaksa telah memeriksa tujuh saksi dari pihak sekolah dan UPT tingkat kecamatan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bima.Ā (Jose)
