Pakistan, Demokratis
Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Pakistan mendorong percepatan peningkatan kerja sama dagang dari Indonesia–Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA) menjadi Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).
Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti menyatakan, Indonesia dan Pakistan terus memperkuat kemitraan strategis di sektor perdagangan dan ekonomi guna memperluas manfaat kerja sama bilateral.
“Kami mendorong percepatan perluasan IP-PTA menjadi CEPA yang ditargetkan dapat diwujudkan pada 2027,” kata Roro, Sabtu (10/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia juga mengusulkan agar perundingan teknis dapat dimulai pada awal 2026 dengan memanfaatkan capaian perundingan Indonesia–Pakistan Trade in Goods Agreement (IP-TIGA) sebagai dasar pengembangan kerja sama lanjutan.
“Perluasan kerja sama menuju CEPA akan memperkuat integrasi perdagangan barang, jasa, dan investasi secara lebih komprehensif serta berkelanjutan,” ujar Roro.
Pertemuan bilateral itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ke Pakistan pada Desember 2025, yang menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis untuk memperdalam dan memperluas hubungan dagang kedua negara.
Pada 2024, nilai perdagangan bilateral Indonesia–Pakistan tercatat mencapai US$ 4,1 miliar dengan pertumbuhan sebesar 24,07%.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga November 2025, total perdagangan bilateral telah melampaui US$ 3,6 miliar, terutama ditopang oleh kinerja ekspor Indonesia yang dominan dan menghasilkan surplus perdagangan signifikan.
Sejak IP-PTA mulai berlaku pada 2013, nilai perdagangan kedua negara tercatat meningkat lebih dari dua kali lipat hingga menembus US$ 4 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Indonesia dan Pakistan menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang pembentukan Joint Trade Committee (JTC).
JTC akan menjadi forum rutin untuk membahas peningkatan perdagangan bilateral, promosi dagang, pertukaran informasi, pengembangan UMKM, serta penyelesaian isu standar dan hambatan perdagangan.
Penandatanganan MoU tersebut menegaskan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, khususnya di sektor minyak nabati dan industri berbasis pertanian. “Minyak kelapa sawit tetap menjadi komoditas utama dalam hubungan dagang Indonesia–Pakistan,” kata Roro.
Pakistan tercatat sebagai tujuan ekspor minyak sawit Indonesia terbesar ketiga di dunia dengan nilai impor mencapai US$ 2,77 miliar pada 2024 atau sekitar 12% dari total ekspor sawit Indonesia.
Indonesia juga menegaskan bahwa kebijakan mandatori biodiesel B50 tidak akan mengganggu pasokan minyak sawit ke Pakistan. (IB)
