Jumat, Januari 16, 2026

Kejati Bersama LPS Harus Tuntas Mengusut Kasus Bangkrutnya BPR-KR Indramayu Tahun 2021 Rp139 Miliar

Indramayu, Demokratis

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus tuntas mengusut kasus bangkrutnya Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR-KR) Indramayu Jawa Barat tahun 2021 itu, dengan kerugian negara Rp139 miliar. Demikian disampaikan Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu, O’ushj dialambaqa melalui jurnalnya, pekan lalu.

Permintaan itu disampaikan, karena telah terjadi kegaduhan, terkait beredar sejumlah spanduk yang mendiskreditkan sejumlah pihak tentang kasus BPR-KR. Sementara isi spanduk itu belum tentu sesuai fakta. Keberadaan spanduk itu harus diusut tuntas siapa pembuatnya, karena isi spanduk itu, dianggap provokatif.

Kinerja cepat Kejati pada perkara ini, jadi keharusan karena untuk mencegah terjadinya fitnah liar di ruang publik yang berkepanjangan, bahkan diduga telah menjadi ajang opini politik sempit. PKSPD sudah mencoba menelusuri apa benar isi spanduk tersebut, melalui temannya mengatakan itu tidak benar.

“Dalam catatan PKSPD memang Helmi yang viral nama nya di dalam spanduk itu, tercatat sebagai debitur BPR-KR. Tapi bukan sebagai debitur nakal, karena masih memenuhi kewajibannya mencicil, dan itu sudah PKSPD konfirmasi,” ujar Direktur PKSPD ini.

“Jadi kategorinya bukan debitur nakal dan tidak bisa dianggap pidana. Kecuali masuk dalam klasifikasi debitur nakal. Artinya jika sebagai debitur nakal, Helmi sudah tidak bisa mencicil kepada BPR-KR, dan tidak pakai agunan. Kedua debitur Helmi dalam soal BPR-KR, menggunakan agunan dalam kucuran kredit nya,” terangnya.

Selanjutnya di katakan Oo, “Penjelasan saya itu bisa ditanyakan atau diklarifikasi dan dikonfirmasi ke pihak BPR-KR atas argumen tersebut, jadi Kejati dan LPS harus kerja cepat dan tuntas mengusut kasus tersebut. Karena dalam catatan PKSPD, banyak para debiturnya tanpa agunan bisa dikucurkan kreditnya miliaran rupiah,” harap yang biasa disapa Oo itu.

“Modus tersebut bisa terjadi karena ada koneksi kekuasaan Randu Gede (RG) rezim penguasa saat itu, atau sebagai kolega Dirut BPR-KR Sugianto, dari jalur mereka itulah yang diduga masuk dalam katagori debitur nakal. Seperti debitur ASN orang dekat rezim RG, bisa mendapat kucuran kredit nilai fantastik, padahal tanpa agunan. Jika menurut kepangkatan dan golongan sebagai ASN, seharusnya tidak bisa mendapatkan kredit sebesar itu. Jika tidak salah nilainya Rp1 miliar,” terang Oo.

Dijelaskan pula, “Ada juga debitur yang ber status sebagai anggota DPR-RI dan DPRD Provinsi Jabar, yang masih kerabat atau ber DNA rezim RG, juga mendapat kucuran. Padahal diduga kuat kolusi mereka melanggar proses atau prinsip perbankan 5C.”

“Ada juga kucuran ke Setda dan atau ke Bupati saat itu senilai Rp600 jutaan, uang tersebut konon untuk Kajari dan Kapolres, yang dianggap berjasa telah membocorkan hasil penyadapan operasi senyap OTT KPK,” imbuhnya.

“Jadi sekali lagi Kejati diminta mentuntaskan kasus korupsi di BPR-KR tersebut, apa lagi data yang berada di tangan Kejati adalah hasil audit LPS. Demikian supaya jelas persoalannya, tentang apakah benar yang tertulis dan beredar heboh di sejumlah spanduk itu, fakta konkret atau ada kepentingan politik lain, untuk saling tikam dalam ruang kekuasaan,” tandas Oo.

Terakhir saran PKSPD terkait soal spanduk, yang bersangkutan namanya, harus menempuh jalur hukum, jika ternyata isi spanduk itu, dirasa tidak benar atau fitnah, atau apa pun namanya dan supaya publik memperoleh kejelasan duduk masalahnya terkait rentetan kasus korupsi atau bangkrutnya BPR-KR senilai Rp139 miliar, sesuai hasil audit LPS.

Kabar terakhir yang terkonfirmasi dari Nur Cahyo Wijaya Kasi Penkum Kejati Jabar pada (8/1/2025), secara singkat diterangkan bahwa Kejati ada menerima uang titipan sebagai barang bukti dari para terperiksa, uang itu biasa di sebut sebagai Rekening Penitipan Lainnya (RPL) senilai Rp3 miliar. Dan terkait para terperiksa sebanyak 15 orang, bahwa proses penyidikannya terus dilakukan, dan nama-nama mereka masih dirahasiakan oleh para penyidik Kejati Jabar. Demikian menurut Kasi Penkum. (S Tarigan)

Related Articles

Latest Articles