Senin, Januari 19, 2026

Trump dan Ilusi Polisi Dunia

Oleh Tundra Meliala

DONALD Trump kerap digambarkan sebagai sosok yang datang tanpa aba-aba. Ia seperti cowboy dalam film-film Barat lama: satu tangan menggenggam senjata, tangan lain menenteng tali dan karung. Yang sering luput dipertanyakan bukan hanya ke mana karung itu diarahkan, melainkan apa yang diinjak kuda di bawahnya — tanah hukum internasional atau sekadar debu kepentingan nasional Amerika Serikat.

Dalam beberapa bulan terakhir, langkah-langkah Donald Trump terhadap Venezuela, Iran, dan Greenland kembali menghidupkan satu pertanyaan lama dalam politik global: sampai sejauh mana Amerika Serikat merasa berhak bertindak sebagai polisi dunia?

Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh Amerika Serikat — dengan dalih perang terhadap narkotika dan perlindungan keamanan nasional — menjadi preseden yang mengkhawatirkan. Bukan semata karena Maduro adalah pemimpin kontroversial, melainkan karena tindakan itu dilakukan tanpa mandat internasional yang sah.

Dalam hukum internasional, penangkapan kepala negara berdaulat hanya dimungkinkan melalui mekanisme pengadilan internasional atau kesepakatan multilateral. Ketika satu negara mengambil alih fungsi hakim, jaksa, sekaligus algojo, maka hukum internasional berubah menjadi sekadar aksesoris moral.

Langkah Amerika Serikat di Venezuela juga tidak bisa dilepaskan dari faktor ekonomi. Negara Amerika Latin itu memiliki cadangan minyak terbesar di dunia. Dalam lanskap geopolitik, minyak bukan sekadar komoditas energi, melainkan instrumen kekuasaan. Di titik inilah idealisme keamanan global bertemu dengan realisme ekonomi.

Yang dilakukan di Iran menunjukkan pola yang serupa. Trump menempatkan Iran sebagai ancaman permanen, terutama terkait program nuklir dan pengaruhnya di Timur Tengah. Namun, tekanan militer yang terus-menerus justru berpotensi memicu spiral eskalasi.

Data survei publik di Amerika Serikat menunjukkan kecenderungan yang menarik: mayoritas warga AS menolak keterlibatan militer baru di Timur Tengah. Ini mengindikasikan adanya jurang antara kebijakan elite dan kehendak publik. Polisi dunia, rupanya, tidak selalu didukung warganya sendiri.

Jika Venezuela dan Iran mencerminkan wajah keras kebijakan Trump, maka Greenland memperlihatkan sisi lain: banal sekaligus problematik. Keinginan Trump untuk “membeli” Greenland dari Denmark, dan kemudian disusul ancaman tarif, menggambarkan cara pandang transaksional terhadap kedaulatan.

Bagi Denmark dan masyarakat Greenland, penolakan bukan soal harga, melainkan martabat. Kedaulatan tidak berada di pasar bebas. Ketika diplomasi berubah menjadi tawar-menawar ala korporasi, hubungan antarnegara tereduksi menjadi neraca untung-rugi.

Reaksi dunia terhadap langkah-langkah Trump relatif seragam: penolakan normatif, tetapi minim aksi kolektif. Uni Eropa, PBB, Kanada, hingga negara-negara Nordik menegaskan pentingnya hukum internasional. Namun, dunia juga tampak ragu untuk berhadapan langsung dengan kekuatan terbesar secara militer dan ekonomi.

Di sisi lain, Rusia dan China mengamati situasi ini dengan tenang. Setiap pelanggaran unilateral terhadap hukum internasional memberi mereka justifikasi moral untuk melakukan hal serupa di wilayah pengaruh masing-masing.

Trump tidak lahir dari ruang hampa. Ia adalah produk dari demokrasi yang terpolarisasi, dari pemilih yang merasa tertinggal, dan dari keinginan Amerika untuk kembali “ditakuti”. Dalam politik domestik AS, ancaman eksternal sering kali menjadi alat konsolidasi internal.

Sebagai pengusaha, Trump terbiasa melihat dunia sebagai pasar. Dalam logika ini, negara bisa berubah menjadi aset, konflik menjadi peluang, dan tekanan menjadi strategi negosiasi.

Namun, dunia internasional bukan ruang rapat direksi. Ia adalah jaringan rapuh yang bergantung pada kepercayaan, norma, dan kesepakatan bersama.

Ketika seorang polisi bertindak tanpa aturan, ia tak lagi menjaga ketertiban — ia menciptakan ketakutan. Di titik inilah dunia kini berdiri menghadapi Donald Trump dan Amerika Serikat.

Pertanyaannya bukan lagi apakah Trump melanggar hukum internasional, melainkan apakah hukum internasional masih cukup kuat untuk membatasi kekuasaan negara besar. Jika tidak, maka karung yang diseret sang cowboy itu bukan berisi keadilan, melainkan puing-puing tatanan global yang selama ini dijaga bersama. ***

Penulis adalah Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat

Related Articles

Latest Articles