Jeneponto, Demokratis
Pemerintah Kelurahan Bontoa bersama Bhabinkamtibmas patut diapresiasi karena berhasil menyelesaikan kasus pembagian harta warisan dari kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan melalui proses mediasi pada Kamis (22/1/2026).
Mediasi berlangsung di Kantor Kelurahan Bontoa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel yang sempat mengalami jalan buntu lantaran kedua belah pihak masing-masing bersikeras mengklaim bahwa dirinyalah yang paling berhak untuk memiliki tanah tersebut.

Namun dengan kecerdasan dan kepiawaian Pemerintah Kelurahan bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Bontoa berhasil menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan atau justice collaborator.
Asal usul tanah tersebut dari almarhum orangtua Tura dengan istri almarhumah Koa yang diwariskan kepada anaknya almarhum Sineng dan almarhumah Nia yang kemudian kembali diwariskan kepada Syamsiah sebagai anak dari Sineng dan Rosdiana dari anak almarhumah Nia.
Dari hasil mediasi secara kekeluargaan atau musyawarah mufakat kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan syarat Rosdiana bersama Nursanti memberikan uang sebagai pengganti tanah milik Syamsiah bersama 4 orang bersaudara sebesar 8 juta rupiah.
Lurah Bontoa, Saharullah S S.Kom menucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

“Alhamdulillah berkat kerjasama antara pihak Pemerintah dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bontoa sehingga kasus pembagian harta warisan dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Saharullah.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bontoa, Serma Suilham mengapresiasi kinerja Pemerintah Kelurahan Bontoa yang selalu sigap dalam menyelesaikan segala permasalahan warganya.
“Kami patut mengacungi jempol kerja-kerja aparat Pemerintah Kelurahan Bontoa mulai dari Pak Lurah Bontoa dan stafnya serta para kepala lingkungan yang selalu bergerak cepat dalam merespons segala bentuk permasalahan warganya,” katanya. (Syarifuddin Awing)
