Tapanuli Selatan, Demokatis
Berdasarkan informasi sejarah pendidikan di Sumatera Utara, pada sekitar tahun 1950-an, memang terdapat struktur pendidikan dasar yang disebut Sekolah Rakyat (SR) di wilayah Tapanuli Selatan (yang saat itu mencakup wilayah Angkola, Sipirok, Padanglawas, dan Mandailing Natal).
Sekolah Rakyat adalah bentuk pendidikan dasar formal bagi masyarakat umum setelah proklamasi kemerdekaan, yang kemudian secara bertahap diubah menjadi Sekolah Dasar (SD) pada tahun-tahun berikutnya.
Salah satunya adalah di Angkola, Sekolah Rakyat (SR) tersebut dibangun di Lumban Huayan yang sekarang menjadi Sekolah Dasar Negeri 142530 Lumban Huayan, Kecamatan Sayurmatinggi. Selanjutnya kakek ahli waris Parlaungan Hasibuan sekitar tahun 1955 memberikan hibah khusus untuk sekolah dan bukan untuk fungsi lain.
“Namun sekolah tersebut telah dipindah oleh pemerintah sekitar tahun 1987/1988 ke daerah lain (Pollung) yang jaraknya sekitar 700 meter, karena lahan pertapakan tersebut tidak mencukupi untuk perkembangan ke depan, sehingga lahan pertapakan tersebut dikembalikan kepada pemiliknya,“ terang Parlaungan Hasibuan dalam jumpa persnya di Sipirok, Senin (19/1/2026).

Setelah lahan tersebut dikembalikan oleh pemerintah kepada pemiliknya, maka pemilik lahan atau ahli waris Zainal Abidin Hasibuan selaku uda (paman) Parlaungan Hasibuan pun menjual lahan tersebut kepada ibu Parlaungan yang bernama Masdaria Siregar sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor : 594.287 Desember /BTA/1993. Dan keluarga Masdaria Siregar pun membangun usaha gilingan padi sekitar tahun 1993 dan terus beroperasi hingga tahun 2021, kemudian pajak usaha pun terus dibayar kepada pemerintah.
Oleh karena itu, Kepala Desa Lumban Huayan, Kadis Pendidikan Daerah dan BPK-PAD Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan akan digugat oleh Parlaungan Hasibuan selaku ahli waris/pemilik lahan eks SD Negeri 142530 Desa Lumban Huayan, Kecamatan Sayurmatinggi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Sumatera Utara di Medan.
“Sebab, Kepala Desa Lumban Huayan periode (2023-2028) Mukhtar Pasaribu diduga menguasai lahan eks sekolah tersebut. Sementara selama ini beberapa kepala desa yang memimpin Desa Lumban Huayan ini, tidak berani menguasai, karena tokoh masyarakat pun telah mengetahui bahwa lahan eks sekolah dasar tersebut yang sekarang bangunan gilingan padi yang berhenti, itu adalah milik ahli waris keluarga Masdaria Siregar yang anaknya salah satunya adalah saya (Parlaungan Hasibuan),“ ujar Hasibuan.
Sementara Muktar Pasaribu selaku Kepala Desa Lumban Huayan terus bersikukuh agar lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan koperasi desa di tahun 2025, maka akan digugat di Pengadilan tata Usaha Negara di Medan sebagat tergugat I, dan Kadis Pendidikan Tergugat II.
“Sementara lahan tersebut dikembalikan oleh pemerintah kepada pemiliknya, sehingga pemilik lahan telah membangun usaha gilingan padi sekitar tahun 1993 dan terus beroperasi hingga tahun 2021, kemudian pajak usaha pun terus dibayar kepada pemerintah,“ tutur Hasibuan.

Kepala Dinas Pendidikan Daerah Tapanuli Selatan telah disurati oleh Parlaungan Hasibuan selaku ahli waris pada 19 Mei 2025 lalu, namun hingga Desember 2025 tidak dibalas. Sementara SOP menjawab surat masuk paling lama 14 hari, namun Kepala Dinasnya Arman Pasaribu tak mampu menjawabnya.
“Sedangkan Efrida Yanti Pakpahan, STP., MM selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Daerah Tapanuli Selatan yang baru ini yang menjawab surat tanggal 30 Desember 2025 tentang Permohonan Pengguguran Data Tanah, maka jawaban surat Disdik teranggal 30 Desember 2025, maka tidak dijawab dengan lampiran bukti, sehingga jawaban surat tersebut tidak menyentuh apa yang dipertanyakan,“ ucap Hasibuan.
“Di dalam Surat Akta Tanah (Akta Jual Beli Nomor : 594.287 Desember /BTA/1993) yang dikeluarkan oleh Camat Batang Angkola saat itu sudah jelah dinyatakan bahwa lahan eks SD Negeri Lumban Huayan tersebut adalah milik ahli waris, sehingga kasus ini akan digugat melalui PTUN,“ tegas Hasibuan.
Sementara itu, Muktar Pasaribu Kepala Desa Lumban Huayan yang beberapa kali didatangi wartawan ke Desa Lumban Huayan dari Kota Padangsidimpuan untuk mengkonfirmasi masalah ini tidak pernah bertemu. (UNH)
