Sukabumi, Demokratis
Bupati Sukabumi Asep Japar serap aspirasi tuntutan aksi masa Guru PPPK Paruh Waktu. Pemerintah bersama BKPSDM, Dinas Pendidikan, BPKAD, serta DPRD, tidak tinggal diam segera mencari solusi terbaik untuk mendapatkan kejelasan dan kesejahteraan yang layak.
Hal itu disampaikannya, usai melakukan audiensi dengan ratusan perwakilan PPPK Paruh Waktudi 47 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi, mengelar aksi damai di GOR Pemuda, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukabumi, Kamis (22/01/2026).
Dalam dialog, para PPPK Paruh Waktu menyampaikan sejumlah aspirasi yang dirasakan memberatkan, pasalnya rendahnya penghasilan gaji yang akan diterima serta harapan peningkatan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.
“Alhamdulillah, barusan kami sudah berdialog dengan para PPPK Paruh Waktu. Mereka menyampaikan beberapa aspirasi, terutama soal penghasilan dan peningkatan status kerja,” ujar Bupati Asep Japar.
“Kami sedang memperjuangkan nasibnya. Mudah-mudahan ke depan sesuai dengan yang diharapkan, statusnya meningkat dan kesejahteraannya juga membaik,” katanya.
Bupati menerangkan, perjuangan panjang para guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, meskipun masih dihadapkan pada kondisi gaji yang minim.
“Kita sudah perjuangkan agar guru honorer bisa dilantik meskipun dengan kondisi gaji yang terbatas. Ke depan, tetap kami perjuangkan agar penghasilannya layak dan sejahtera,” terangnya.
Sementara Ketua DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Sukabumi, Asep Ruswandi mengatakan, kami melakukan aksi ini untuk menyuarakan tuntutan para guru yang sudah berstatus PPPK Paruh Waktu, tuntutan tersebut, kejelasan nominal gaji bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi, serta kejelasan tenggang waktu pengalihan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Full Waktu.
“Dengan dasar hukum yang jelas. Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan penataan dan penyelesaian pengangkatan pegawai non-ASN menjadi ASN paling lambat Desember 2024, serta melarang pengangkatan pegawai non-ASN setelah undang-undang tersebut diterbitkan,” ujar Asep.
“Selain itu, mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai aturan turunan yang mengatur mekanisme pengangkatan pegawai non-ASN, termasuk skema penggajian PPPK Paruh Waktu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB tertanggal 8 Agustus 2025,” imbunya.
“Dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 poin ke-19 secara tegas disebutkan PPPK Paruh Waktu diberikan upah atau gaji paling sedikit sebesar penghasilan saat masih berstatus non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah setempat,” tambahnya.
Lanjut Ia menjelaskan, hingga saat ini guru PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi belum mendapatkan kejelasan. Bahkan, dalam petikan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan GTK PPPK Paruh Waktu, tidak tercantum besaran nominal gaji yang akan diterima.
“Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian dan keresahan di kalangan guru PPPK Paruh Waktu di sektor pendidikan ,” tutupnya. (Iwan)
