Sabtu, Januari 24, 2026

Respon Cepat Aduan Warga, Bhabinkamtibmas Bersama Lurah Bontoa Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membunyikan Musik Pada Larut Malam

Jeneponto, Demokratis

Dengan adanya pengaduan beberapa orang warga di lingkungan Bungkeke terkait dengan memutar musik di tengah malam maka Bhabinkamtibmas bekerja sama dengan Pemerintah Kelurahan Bontoa merespons cepat.

Bhabinkamtibmas bersama Kepala Kelurahan Bontoa menghimbau kepada seluruh warga binaannya untuk tidak memutar musik hingga larut malam.

Secara resmi Bhabinkamtibmas menyampaikan di hadapan parah jamaah shalat Jumat di Mesjid Nurjannah Bungkeke, lingkungan Bungkeke, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Jumat (23/1/2026).

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bontoa, Serma Suilham dalam arahannya menegaskan kepada seluruh warga lingkungan Bungkeke untuk tidak membunyikan musik pada tengah malam yang dapat mengganggu ketentraman tetangga sekitar rumah.

“Kami minta dengan sangat kepada warga lingkungan Bungkeke agar sekiranya memutar musik sampai dengan jam 09 hingga 10 malam,” katanya.

Menurutnya, perlu diketahui bahwa dengan banyaknya perseselihan di luar sana sehingga mengakibatkan korban jiwa gara-gara persoalan memutar musik pada tengah malam.

“Berdasarkan KUHP baru yang mengatur sanksi bagi perbuatan yang mengganggu ketenteraman lingkungan, termasuk membuat kebisingan pada malam hari. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 265 KUHP, yang menyebut pelaku dapat dikenai denda maksimal Rp10 juta,” lanjutnya.

Selan itu, tambahnya, termasuk ingar-bingar mencakup berbagai sumber suara, termasuk musik yang diputar keras. Namun, kegiatan tertentu seperti konser musik dikecualikan sepanjang memiliki izin resmi dan diselenggarakan di tempat yang ditentukan.

“Selain kebisingan, pasal ini juga mengatur sanksi bagi orang yang membuat tanda bahaya palsu, seperti berteriak kebakaran atau pencurian padahal tidak terjadi,” pungkasnya. (Syarifuddin Awing)

Related Articles

Latest Articles