Senin, Januari 26, 2026

Wamenkum: KUHP Baru Harus Disosialisasikan dengan Maksimal

Jakarta, Demokratis

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sjarief Hiariej mengatakan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru harus ditingkatkan agar seluruh lapisan masyarakat paham akan konsep keadilan restoratif atau restorative justice.

Menurut Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, mayoritas masyarakat masih memiliki pola pikir bahwa tindakan hukum haruslah diganjar dengan KUHP yang bersifat membalas perbuatan pelanggar.

“Itu menandakan bahwa memang mindset kita masih menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” kata Eddy dalam acara Sosialisasi KUHP di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).

Padahal, lanjut Wamenkum, KUHP yang baru itu sudah merujuk paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Ia melanjutkan pembahasan KUHP yang baru juga sudah melalui berbagai tahapan, salah satunya pembahasan di tingkat akademisi, para ahli dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selama tahapan pembahasan tersebut, para akademis dan DPR sudah memasukkan berbagai isu agar KUHP yang baru ini relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu, Eddy berharap masyarakat bisa memahami bahwa produk-produk hukum yang ada dalam KUHP baru, salah satunya restorative justice, dapat memberikan dampak baik penegakan hukum di Indonesia.

“Segala sesuatu dan itu memenuhi ketentuan untuk suatu perkara itu ditempuh jalan restoratif. Maka jangan sampai ada anggapan bahwa polisi sudah dibayar, jaksa sudah dibayar, atau hakim sudah dibayar, padahal memang mekanisme itu diperkenalkan baik di dalam KUHP maupun KUHAP,” katanya menjelaskan. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles