Indramayu, Demokratis
Seorang pekerja, AS, melaporkan dugaan penahanan gaji atau upah oleh PT Pesta Pora Abadi atau Mie Gacoan tempat ia bekerja. AS mengaku telah berupaya menempuh jalur resmi dengan mengadukan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui bidang Hubungan Industrial (HI). Namun, laporan tersebut disebut diduga ditolak tanpa alasan jelas bahkan diduga tidak diproses sebagaimana mestinya.
Berdasarkan keterangan AS selaku pekerja, upah yang seharusnya dibayarkan secara rutin justru tertahan selama beberapa waktu tanpa kepastian. Kondisi ini berdampak langsung pada kehidupan ekonomi AS dan keluarga, mengingat upah merupakan sumber penghidupan utama.
Pihaknya mengadukan Mie Gacoan kepada Disnaker soal gaji yang tak kunjung dibayarkan oleh management PT Pesta Pora Abadi yang berada di Jalan DI panjaitan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yakni sebesar Rp1.880.000 (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan masa waktu November hingga Desember 2025.
Secara hukum, kewajiban pembayaran upah telah diatur secara tegas dalam Pasal 88A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa: Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadinya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Sementara itu, Pasal 95 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan: Pengusaha yang dengan sengaja atau lalai mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
Bahkan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayar upah tepat waktu sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pihak keluarga AS mengatakan bahwa pihaknya hanya menginginkan hak normatifnya dipenuhi.
“Kami tidak menuntut lebih, hanya ingin upah kami dibayarkan. Tapi ketika mengadu ke Disnaker, laporan kami belum mendapat kejelasan penanganan. Saya harus mengikuti beberapa tahapan dengan mengisi formulir bipartit, lalu diberikan ke perusahaan agar perusahaan mengetahui tentang kejadian ini,” kata AS saat ditemui di rumahnya, Senin (26/1/2026).
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan dan perlindungan pekerja oleh negara, khususnya melalui Dinas Tenaga Kerja bidang Hubungan Industrial.
Secara normatif, lembaga ini memiliki kewenangan melakukan fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mediasi, hingga rekomendasi penindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, keterangan yang didapatkan oleh media ini melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Lutfi Alharomain, bahwa pihak dinas tidak menolak semua bentuk aduan maupun laporan para pekerja ke dinas.
Akan tetapi, pihak dinas menyarankan agar peristiwa yang menimpa AS dapat dilaporkan secara prosedur dan mengikuti sejumlah tahapan yang telah ditetapkan melalui regulasi.
Saran itu, menurut Lutfi, adalah sebuah langkah yang jitu dan konkrit agar pihak dinas bisa mengambil sikap dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang dinilai “nakal” dengan mengurangi hak-hak para pekerja atau dengan kata lain tidak mengindahkan sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ditetapkan.
“Tidak menolak. Kami sudah sarankan dan edukasi kepada yang bersangkutan agar dibuat laporannya secara resmi melalui formulir yang diberikan oleh dinas untuk perusahaan. Jika selama dua kali surat bipartit tersebut diabaikan oleh perusahaan, maka, kami dinas bisa memanggil pihak perusahaan untuk dapat segera diselesaikan persoalan antar pekerja dan perusahaan. Dan bahkan kita bisa memberikan pembinaan,” jelas Lutfi kepada awak media melalui sambungan seluler. (RT)
