Rabu, Januari 28, 2026

Kejagung Amankan Sejumlah Kajari karena Diduga Tak Profesional Tangani Perkara

Jakarta, Demokratis

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait langkah Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) yang mengamankan sejumlah kepala kejaksaan negeri (kajari) dalam beberapa waktu terakhir. Langkah tersebut diambil karena adanya indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini sekaligus penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran di internal Korps Adhyaksa.

“Ini dilakukan dalam rangka deteksi dini dan juga bagian dari zero tolerance,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Sejumlah pejabat yang diamankan antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumarlin Halomoan, serta Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Setiapermana. Menurut Anang, langkah tersebut diambil setelah Kejagung menerima dan menindaklanjuti sejumlah laporan serta pengaduan dari masyarakat.

“Terindikasi adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, conflict of interest, serta manajerial dan kepemimpinan yang tidak kondusif, baik di internal maupun dalam hubungan eksternal,” jelasnya.

Anang menegaskan, pimpinan Kejagung telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas. Saat ini, pendalaman dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum jaksa masih terus berlangsung.

“Ada beberapa pengaduan yang masuk dan langsung kami tindak lanjuti, tentu dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Meski demikian, Anang menyatakan Kejagung belum dapat mengungkapkan secara terbuka perincian pemeriksaan karena pendalaman masih berjalan. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles