Kamis, Januari 29, 2026

Bantah Kabar Pembebasan, Ditjenpas: Rahmat Effendi Masih di Lapas Cibinong

Jakarta, Demokratis

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi masih berstatus sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Ditjenpas menepis isu yang menyebutkan Rahmat Effendi akan segera mendapatkan pembebasan bersyarat.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, Rahmat Effendi hingga kini masih menjalani masa pidana dan belum masuk dalam program bebas bersyarat.

“Yang bersangkutan masih menjadi warga binaan di Lapas Cibinong dan tidak dalam status program pembebasan bersyarat,” ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Rahmat Effendi mulai menjalani hukuman di Lapas Cibinong sejak Agustus 2023, setelah perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan tersebut dijatuhkan setelah Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang diajukan Rahmat Effendi.

Dalam perkara tersebut, Rahmat Effendi tetap dihukum 12 tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya. Hukuman itu merupakan putusan final setelah melalui seluruh tahapan upaya hukum.

Sebagaimana diketahui, Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2022 terkait kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis Rahmat Effendi menjadi 12 tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles