Jakarta, Demokratis
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses hukum terhadap tersangka dugaan korupsi proyek Chromebook, Jurist Tan, tidak akan terhenti meski yang bersangkutan benar-benar berpindah kewarganegaraan.
Jurist Tan diketahui masih berstatus buron dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Kendati demikian, Kejagung memastikan penyidikan tetap dapat dilanjutkan tanpa terpengaruh perubahan status kewarganegaraan tersangka.
“Seandainya benar pun, proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak mempengaruhi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di kantornya, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Anang mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi pasti mengenai isu pengajuan perpindahan kewarganegaraan oleh Jurist Tan. Namun, ia menegaskan penyidikan tetap berjalan apabila isu tersebut benar terjadi.
Menurut Anang, Kejagung memiliki pengalaman dalam menangani perkara pidana yang melibatkan warga negara asing (WNA) atas tindak pidana yang dilakukan di wilayah Indonesia. Terlebih, kasus yang menjerat Jurist Tan terjadi saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). “Yang jelas, perpindahan kewarganegaraan tidak menghapuskan tindak pidana,” tegas Anang.
Saat ini, Kejagung juga tengah mengkaji opsi ekstradisi terhadap Jurist Tan. Pihaknya telah mengajukan permohonan red notice ke kantor pusat Interpol, meski hingga kini belum memperoleh respons.
Namun demikian, Anang menjelaskan proses ekstradisi tidak dapat dilakukan secara otomatis. Langkah tersebut bergantung pada kebijakan dan kepentingan otoritas negara tempat tersangka berada, serta tetap harus menghormati prinsip kedaulatan hukum negara lain. (Dasuki)
