Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri tahu praktik pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang menjerat sejumlah pihak di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk eks Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung perihal rencana pemanggilan Hanif Dhakiri yang menjabat sebagai Menaker periode 2014-2019 sebagai saksi untuk mengusut dugaan pemerasan tersebut.
“Kami menduga praktik demikian (pemerasan pengurusan RPTKA, red) sudah terjadi sejak era sebelumnya sehingga penyidik perlu mendalami kepada pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan ihwal tersebut. Misalnya, HS yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Meski begitu, Budi belum memerinci kapan waktu pasti pemanggilan tersebut. Dia hanya memastikan dugaan pemerasan inilah yang akan didalami dari Hanif saat pemeriksaan dilakukan.
Adapun Hanif sebenarnya akan diperiksa pada Jumat pekan lalu, 23 Januari. Namun, jadwal tersebut baru disampaikan saat politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tak hadir dan pemanggilan ulang akan dilaksankan penyidik.
“(Akan didalami, red) terkait praktik dan mekanisme pengurusan RPTKA pada eranya,” tegas Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Heri Sudarmanto selaku eks Sekjen Kemenaker ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Oktober 2025.
Dia diduga menikmati uang pemerasan sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA periode 2010-2015; Dirjen Binapenta periode 2015-2017, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018, dan Fungsional Utama 2018-2023 kemudian berlanjut setelah dia pensiun.
Setelah penetapan tersangka, KPK juga menyita aset milik Heri yang diduga diatasnamakan orang lain. Di antaranya seperti tanah di Jawa Tengah hingga Toyota Innova Zenix tahun 2024.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka lebih dulu dan sekarang mereka sudah berstatus sebagai terdakwa karena sedang menjalani persidangan. Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan.
Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.
Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK. (Dasuki)
