Jakarta, Demokratis
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membahas dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.
“Ini kami lagi konfirmasi dengan PPATK, sehingga ini mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, Jumat (30/1/2026).
Yuliot menyampaikan belum mengetahui perusahaan emas mana saja yang terlibat, maupun asal penambangan emas ilegal tersebut.
Ia menjelaskan transaksi keuangan membutuhkan pembedahan yang sangat detail, sebab bisa saja melibatkan pihak-pihak lain dalam melakukan transaksi.
“Jadi ya ini kan transaksi keuangan itu kan sangat detail, itu kan di layer pertama, kedua, atau itu menggunakan pihak-pihak lain,” kata Yuliot.
PPATK mencatat dari 27 hasil analisis dan 2 informasi terkait sektor pertambangan, terdapat perputaran dana dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun.
Salah satu yang menjadi perhatian PPATK yakni dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri.
Selama periode 2023–2025, catat PPATK, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.
Adapun selama tahun 2025, PPATK telah menyampaikan total 1.540 produk intelijen keuangan (PIK PPATK), di mana sebanyak 373 di antaranya atau sekitar 24,22 persen terkait dengan dugaan tindak pidana asal (TPA) korupsi dengan total perputaran nominal transaksi mencapai Rp180,87 triliun.
Selain itu, terdapat sebanyak 178 PIK PPATK (11,56 persen) terkait dugaan TPA di bidang perpajakan dengan total perputaran dana mencapai Rp934,52 triliun, serta 156 PIK PPATK (10,13 persen) terkait dugaan TPA penipuan dengan total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp22,53 triliun. (Dasuki)
