Sabtu, Januari 31, 2026

Dipertanyakan, Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Holiday Inn Ekspres Bali Masih Beroperasi Walau Berstatus Sitaan Kejaksaan Agung

Kuta, Demokratis

Warga masyarakat banyak yang mengaku heran dan mempertanyakan masih beroperasinya Hotel Holiday Inn Resort Bali serta Holiday Inn Ekspres Bali, di Jalan Wana Segara, Tuban, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pasalnya, kedua hotel itu telah disita Kejaksaan Agung pada September 2024 lalu.

“Saya heran dan bertanya-tanya, kenapa hotel yang sudah berstatus barang sitaan masih bisa tetap beroperasi,” tegas sumber media ini, pekan lalu.

Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp78 triliun. Alih-alih stop operasional, aktivitas dua hotel mewah tersebut masih berjalan normal hingga memicu pertanyaan besar yang resikonya bisa disalahgunakan, khususnya alokasi pendapatan dari beroperasinya kedua hotel tersebut.

Pantauan langsung di lapangan, ada banyak tamu masuk-keluar hotel dan karyawan serta security terlihat sibuk. Di area depan hotel juga masih ada terpasang plang informasi terkait penyitaan aset tanah luad 26,730 m2 dan dua bangunan hotel sesuai HGB 941.

Pada plang itu tertera bahwa tanah dan bangunan itu telah disita penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan: penetapan Ketua Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi/hubungan industrial kelas 1A Denpasar No 2 Khusus Pen Pid Sus TPK/2024/PN Dps tanggal 12 September 2024.

SP penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI No print 196/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024 dalam perkara tindak korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka PT Asset Pacific.

Sumber media ini mempertanyakan alokasi pendapatan dari beroperasinya kedua hotel ini. “Saya perkirakan pendapatan dari beroperasinya kedua hotel ini pasti sudah mencapai banyak dan dialokasikan kemana,” tanya sumber.

Terkait hal ini, dari pihak Kejati Bali belum ada yang bisa memberikan konfirmasi karena belum ada yang menjabat sebagai Kasi Penkum definitif.

Asintel Kejati Bali Rio mengatakan konfirmasi bisa dilakukan setelah ada Kasi Penkum Kejati definitif. (GT)

Related Articles

Latest Articles