Karawang, Demokratis
Di tengah pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang sangat berdampak terhadap perekonomian nasional bahkan internasional tidak mengurangi realisasi pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Karawang.
PAD di Kabupaten Karawang masih menunjukkan kabar gembira karena yang terealiasi cukup signifikan. Adapun sektor yang PAD-nya teralisasi dengan baik yakni, sektor pajak penerangan jalan umum (PJU), BPTHB, perhotelan, dan restoran serta pajak PBB.
Informasi yang diterima Demokratis di Bapenda Karawang, Selasa (16/6) mengungkapkan bahwa realisasi PAD triwulan I ini sudah terealisasi Rp 269,2 miliar (39,59%) dari target pemerintah setempat Rp 680 miliar. Realiasi pendapatan PAD dari 11 item penyumbang PAD yang tertinggi adalah dari sektor pajak PJU, menyusul pajak hotel serta pajak dari sektor BPHTB.
Hal ini pun diakui oleh H Hadis Herdiana Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang saat dikonfirmasi Demokratis terkait pendapatan PAD di tengah pandemi Covid-19 yang kini mengguncang perekonomian di seluruh belahan dunia.
“Alhamdulillah, meskipun selama beberapa bulan ini gejolak Covid-19 tersu terberlangsung namun pendapatan PAD masih tergolong bagus dan signifikan. Dan mudah-mudahan pandemi Covid-19 ini cepat selesai maka perekonomian masyarakat dapat pulih kembali,” kata H Hadis Herdiana.
H Hadis Herdiana menjelaskan bahwa target pemerintah setempat untuk pajak PJU Rp 207,767 miliar. Sedang realisasinya Rp 102,839 miliar. Kemudian target PAD dari hotel Rp 11,4 miliar. Realisasinya Rp 6,117 miliar atau 54,68%. “Situasi pandemi Covid-19 tidak terlalu terdampak terhadap PAD dan yang sudah terkumpul cukup bagus,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah PAD yang ditargetkan oleh pemerintah ini bisa terealisasi, ia pun merasa optimis jika PAD dapat terealisasi sesuai dengan target yang sudah ditentukan. “Kita doakan saja Covid-19 ini cepat hengkang dari tengah-tengah masyarakat Indonesia sehingga perekomian bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Ia optimis karena saat ini masih triwulan I, sedangkan jatuh tempo pada bula September 2020 mendatang. “Jadi saya kira PAD masih relatif normal walapun diterpa pandemi Covid-19. Dan mudah-mudahan masyarakat selalu disiplin, menggunakan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan maka kesehatannya tetap terjamin dan perekonomian masyarakat lancar dan tumbuh sehingga bisa bayar pajak,” pungkas H Hadis Herdiana. (Juanda Sipahutar)