Minggu, Februari 1, 2026

PGRI Usul Pembentukan Badan Khusus Guru Nasional

Jakarta, Demokratis

Wakil Sekjen Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk Badan Khusus Guru Nasional.

“Indonesia saat ini menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural. Karena itu, keberadaan Badan Khusus Guru Nasional sudah penting dan mendesak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026).

Dia menjelaskan, data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan Indonesia kekurangan lebih dari 1,3 juta guru, terutama akibat gelombang pensiun yang tidak diimbangi rekrutmen cepat dan terencana yang salah satunya dikarenakan moratorium pengangkatan guru.

Kekosongan guru di sekolah-sekolah negeri, bahkan kerap dibiarkan berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, seolah absennya guru bukan masalah serius bagi hak belajar murid untuk mendapatkan pengalaman belajar.

“Ironinya, negara seolah terbiasa dengan situasi darurat ini. Guru diurus banyak lembaga, tetapi tidak ada yang bertanggung jawab penuh,” tutur Wijaya.

Dia menyebut, sudah bukan rahasia lagi jika saat ini urusan guru tercecer di banyak tangan, kementerian, lembaga teknis, pemerintah daerah, hingga badan kepegawaian. Di tingkat pusat, pengelolaan guru hanya ditangani setingkat direktorat jenderal GTK alias Guru Tenaga Kependidkan.

Di daerah, keputusan sering tersandera keterbatasan fiskal dan tarik-menarik birokrasi. Akibatnya, tidak ada satu pun institusi yang benar-benar bertanggung jawab penuh atas nasib guru nasional dari hulu ke hilir yang memang perlu untuk dibenahi.

Dampaknya sangat nyata, guru pensiun tidak segera diganti, sekolah menambal kekosongan dengan guru honorer bergaji minim, karier guru tidak pasti dan kerap diskriminatif, perlindungan hukum guru lemah, kriminalisasi mudah terjadi.

Dalam kondisi seperti ini, lanjut Wijaya, wajar jika profesi guru makin tidak menarik bagi generasi muda. Negara membutuhkan guru berkualitas, tetapi justru gagal menciptakan sistem yang memuliakan, menyejahterakan dan melindungi profesi guru.

“Usulan PB PGRI tentang pembentukan Badan Khusus Guru sesungguhnya bukan tuntutan berlebihan, melainkan jawaban rasional atas kegagalan sistemik yang sudah berlangsung lama. Selama ini, negara terlalu percaya bahwa persoalan guru bisa diselesaikan dengan regulasi parsial dan kebijakan sektoral. Fakta di lapangan membuktikan sebaliknya,” tandasnya.

Dia menegaskan, badan khusus guru diperlukan karena kebijakan guru terlalu terfragmentasi dan membutuhkan satu komando nasional. Selain itu, data guru tidak terintegrasi antar K/L, membuat perencanaan selalu meleset dari kebutuhan riil. Padahal, ada data pokok pendidikan (Dapodik) yang memiliki basis data lengkap tentang guru (tempat tugas, kualifikasi akademik, kualifikasi sertifikat pendidik), perlindungan profesi guru nyaris tidak sistematis, sehingga guru bekerja dalam rasa cemas.

“Hadirnya Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 selalu menyisakan kehampaan implementasi di lapangan. Belum lagi pengelolaan karier dan distribusi guru tidak adil, terutama bagi honorer dan daerah 3T. Tanpa lembaga khusus setingkat nasional yang kuat, reformasi pendidikan hanya akan berputar-putar di permukaan,” tutup Wijaya. (Albert S)

Related Articles

Latest Articles