Senin, Februari 2, 2026

Polri Ungkap Alasan Red Notice Riza Chalid Terbit Lama

Jakarta, Demokatis

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Internasional (Kabag Jatranin) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan bahwa penerbitan red notice terhadap buronan internasional memerlukan waktu cukup panjang karena harus melalui proses asesmen ketat oleh Interpol.

Hal tersebut disampaikan terkait terbitnya red notice atas Muhammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

“Setiap pengajuan red notice harus melalui asesmen di Interpol Headquarters. Dalam perkara korupsi, sering terdapat perbedaan perspektif hukum di sejumlah negara sehingga Interpol harus memastikan perkara ini murni pidana dan tidak bermuatan politik,” ujar Ricky, Minggu (1/2/2026).

Ia menambahkan, Polri juga harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada Riza Chalid memenuhi prinsip dual criminality, yakni tindak pidana tersebut diakui sebagai kejahatan di lebih dari satu negara.

Menurut Ricky, proses pemulangan buronan internasional memang tidak bisa dilakukan secara instan karena harus menyesuaikan dengan sistem hukum negara tempat tersangka berada. Meski demikian, koordinasi lintas negara terus diintensifkan.

“Kami memastikan Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tegasnya.

Riza Chalid diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Dalam perkara tersebut, Riza diduga bertanggung jawab atas kesepakatan kerja sama penyewaan terminal BBM Tangki Merak melalui intervensi kebijakan tata kelola di Pertamina, meski saat itu perusahaan dinilai belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.

Selain Riza Chalid, sebanyak 19 orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp285 triliun. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles