Jakarta, Demokratis
Kejaksaan Agung menyebut M. Riza Chalid yang saat ini masuk dalam Red Notice Interpol (RNI), diduga sedang berada di salah satu negara ASEAN. Namun Kejagung tak bisa memastikan lokasi pasti Riza Chalid. Kendati demikian, terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak tersangka tersebut karena termonitor oleh imigrasi negara-negara yang terikat dengan Interpol.
“Informasi dari penyidik ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 yang saat ini telah memasuki persidangan.
Lebih lanjut Anang juga menjelaskan red notice ini bersifat sukarela, bukan bersifat wajib dan mengikat.
“Kalau mereka (negara lain) beriktikad baik, mereka akan memberitahukan bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO (buronan). Nanti tentunya akan diinfokan ke pihak Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia,” tutur Anang.
Diketahui, NCB Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC, Jumat (23/1/2026).
Lebih lanjut Anang juga menjelaskan red notice ini bersifat sukarela, bukan bersifat wajib dan mengikat.
“Kalau mereka (negara lain) beriktikad baik, mereka akan memberitahukan bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO (buronan). Nanti tentunya akan diinfokan ke pihak Indonesia melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia,” tutur Anang.
Diketahui, NCB Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC, Jumat (23/1/2026).
Namun, lokasi spesifik tersangka tersebut belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan dan kelancaran proses penegakan hukum. (Dasuki)
