Kamis, Februari 5, 2026

Kejati Periksa Ketua KPU Kalteng Terkait Dugaan Korupsi Rp40 Miliar KPU Kotim

Palangka Raya, Demokratis

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) memeriksa Ketua KPU Provinsi Sastriadi terkait dugaan dana hibah pelaksanaan Pilkada oleh KPU Kotawaringin Timur (Kotim) sebesar Rp40 miliar.

“Salah satunya iya, kemudian juga dari beberapa vendor yang terkait dengan penyedia barang dan jasa,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi di Palangka Raya, Kamis (5/2/2026).

Dia mengungkapkan, pemeriksaan Ketua KPU Kalimantan Tengah ini sebagai upaya penyidik mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.

Pemeriksaan ini juga bertujuan memastikan keberlakuan regulasi pada masa pelaksanaan Pilkada Kotim. Penyidik ingin memastikan apakah tahapan-tahapan yang dilakukan KPU Kotim sudah sesuai dengan regulasi berlaku.

“Untuk memastikan keterangan yang diberikan pihak lain maupun terkait dengan memastikan keberlakuan regulasi saat itu, sehingga tahapan-tahapan yang dilakukan oleh teman-teman dari pihak KPU Kotim, apakah sudah sesuai dengan regulasi atau tidak,” ucapnya.

Hingga saat ini Kejati Kalimantan Tengah telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada Kotim tersebut, namun pihaknya belum menetapkan satu orang pun tersangka dalam kasus tersebut.

Hal ini disebabkan penyidik Kejati Kalimantan Tengah masih melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi yang telah dilakukan pemanggilan.

“Ya, tentu sekali lagi teman-teman, kita tunduk dan patuh kepada ketentuan undang-undang termasuk undang-undang KUHP yang baru bahwa harus terpenuhi minimal dua alat bukti. Jadi, kami harap teman-teman bersabar,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (12/1) penyidik Kejati Kalimantan Tengah telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, hingga kantor penyedia jasa.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sebanyak 41 unit barang bukti elektronik, terdiri dari 23 unit handphone dan 18 unit laptop.

Selain itu, penyidik juga menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari rumah makan serta penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.

Pada Senin (20/1), Kejati Kalimantan Tengah juga telah memeriksa pejabat dan mantan pejabat Kabupaten Kotawaringin Timur serta pihak swasta.

Pada Kamis (22/1), Kejati Kalimantan Tengah juga telah memeriksa Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, terkait dugaan penyelewengan dana hibah pelaksanaan Pilkada Kotim pada tahun anggaran 2023-2024. (Andi)

Related Articles

Latest Articles